April 18, 2025
IMG-20241227-WA0070

ExposeBanten.com| Kab.Tangerang – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kampung Hauan Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam publik. Tersangka inisial (SG) yang merupakan bendahara masjid sekaligus karyawan PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak pada 30 November 2024, Jumat (27/12/2024).

Namun, setelah lebih dari dua minggu laporan dibuat, keluarga korban merasa bahwa proses hukum berjalan lambat, dan intervensi dari pihak tertentu semakin memperburuk situasi.

Keluarga korban, melalui pernyataan tegas Ustadz inisal (MM) ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Tobat.

” Diduga berpihak pada pelaku. Alih-alih mendukung upaya penegakan hukum, Kepala Desa malah berusaha mendamaikan kedua pihak” tutur ayah korban.

Di tempat yang sama, Rizal Ketua YLPK PERARI Provinsi Banten menyampaikan kepada awak media,”Tindakan ini jelas mencederai semangat keadilan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kejahatan berat seperti pencabulan anak”

“Kepala desa seharusnya mendukung proses hukum, bukan memediasi perkara pidana, mengingatkan bahwa ini bukanlah masalah sepele” ucap Rizal Ketua YLPK PERARI.

Orang tua Korban menambahkan, “Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang teman korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada saya, ” ujarnya.

Orang tua korban menambahkan, Setelah mendapat tekanan, korban akhirnya mengakui tindakan bejat pelaku yang memberikan susu kotak sebelum membawanya ke kamar. Bahkan, korban menyebutkan adanya ancaman yang membuatnya takut untuk melapor lebih cepat,” tukasnya.

“Keberanian anak ini seharusnya diapresiasi, namun penanganan kasus oleh pihak yang berwenang justru meresahkan banyak pihak,” pungkas orang tua korban.

Rizal Selaku ketua YLPK PERARI sebagai kuasa keluarga korban menambahkan, “Polres Tangerang menerima laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/1202/XII/2024/SPKT pada 16 Desember 2024, namun keluarga merasa kasus ini lambat diproses,” tukasnya.

“Dugaan adanya intervensi dari Kepala Desa Tobat semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Kami kecewa” karena kami merasa ini lebih dari sekedar persoalan keluarga. Ini adalah kejahatan yang harus ditindak tegas, yang menuntut agar Polres Tangerang segera mengambil langkah tegas”

Masih Rizal, ‘Dalam penuturan keluarga korban, pelaku awalnya menyangkal perbuatannya saat dikonfrontasi. Namun, tak lama kemudian ia mengaku telah melakukan perbuatan cabul selama tiga minggu. Pelaku bahkan sempat meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan dan meminta maaf kepada keluarga korban. Meskipun demikian, keluarga korban tetap berpegang pada prinsip keadilan dan menuntut agar kasus ini diproses secara hukum,” pungkasnya.

Harapan keluarga korban, Sebagai aparat penegak hukum, yang seharusnya mendukung keadilan, Polresta Tangerang terkesan lambat dalam penanganan, Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun korban telah berani melaporkan, namun kekuatan hukum lokal yang besar dapat membantu upaya penegakan hukum.

Ustadz MM (orang tua korban), mengingatkan bahwa dalam hukum Islam pun, meskipun ada ruang untuk memaafkan, namun keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Proses hukum, menurutnya, adalah jalan yang tidak boleh terhambat oleh pertimbangan pribadi atau intervensi pihak-pihak tertentu.

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Mengapa pihak yang berwenang, baik Polresta Tangerang, terkesan lamban dalam menangani dugaan pencabulan anak ini?

Dengan begitu, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang, khususnya Polresta Tangerang.

Masyarakat menunggu kejelasan dan ketegasan dari pihak berwajib agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. (Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *