
ExposeBanten.com | Tangerang – Ramainya pemberitaan terkait rumah sakit umum daerah (RSUD) Tobat Balaraja yang melarang wartawan untuk meliput acara Halal bihalal yang di gelar di aula rumah sakit, yang berlokasi di jalan rumah sakit no.88, desa Tobat kecamatan Balaraja Tangerang, Sabtu (12/04/2025).
Acara halal bihalal RSUD Tobat Balaraja yang di selenggarakan pada hari Jum’at (11/04/2025), membuat kekecewaan dan menjadi topik hangat di kalangan para aktivis kontrol sosial.
Saat awak media hendak ingin meliput acara Halal bihalal tersebut, di stop dan di pertanyakan surat undangan oleh security yang berjaga di lobby ruangan Aula kantor RSUD Tobat Balaraja.
“Wartawan tidak boleh masuk liputan oleh (Nanda) selaku sekertaris Dirut,” Ujarnya security lobby tersebut dengan singkat.
Justru dalam hal ini di sikapi oleh Sopian Selaku sekjen Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang,” melarang wartawan untuk liputan atau mendapatkan berita yang objektif itu jelas melanggar kode etik jurnalistik serta pasal yang berlaku.
“Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya, itu sudah melanggar Pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat diancam pidana atau denda yang sudah tertera pada pasal tersebut,” Tegas Sopian.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tobat Balaraja belum terkonfirmasi.
(Henzi)