ExposeBanten.com | Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, menghadiri kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025” pada Rabu (25/2/2026).
Bertempat di Aula Lantai 18 Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, forum strategis ini bertujuan menyelaraskan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh jajaran penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut, para pakar hukum memaparkan poin krusial terkait implementasi aturan baru.
Edward O. S. Hiariej menekankan peran Polri sebagai penyidik utama dengan prinsip diferensial fungsional untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Sejalan dengan hal itu, narasumber Sigid Riyanto menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik utama dan PPNS.
Sementara itu, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kini mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yakni memprioritaskan sanksi administratif sebelum masuk ke ranah pidana.
Forum ini juga mendiskusikan aspek transparansi, termasuk kewajiban penggunaan kamera pengawas audio-visual selama pemeriksaan guna menjamin hak-hak tersangka, saksi, dan korban.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses pro justitia yang lebih akuntabel dan profesional.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa partisipasi ini adalah bentuk kesiapan instansinya menghadapi dinamika regulasi.
Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap KUHAP 2025 adalah kunci untuk menghadirkan kepastian hukum di wilayah kerja Cilegon.
“Penyuluhan ini menjadi momentum penguatan sinergi antar-penegak hukum. Kami berkomitmen memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan profesional, akuntabel, dan sepenuhnya selaras dengan ketentuan KUHAP 2025,” ujar Aditya.
Melalui keikutsertaan ini, Kantor Imigrasi Cilegon terus berupaya memperkuat kompetensi sumber daya manusia guna menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif, transparan, dan berintegritas di tengah perubahan regulasi nasional. (Abo)
