Exposebanten.com | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang resmi menyepakati langkah strategis untuk meningkatkan status ribuan tenaga non-ASN.
Sebanyak 8.205 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini berpeluang besar untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu pada tahun anggaran 2026.
Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbaru antara legislatif dan eksekutif sebagai bentuk komitmen daerah dalam menata tenaga honorer dan menjamin kesejahteraan aparatur.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto yang akrab disapa Bimo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para pelayan publik.
“Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen daerah dalam menata tenaga honorer serta memastikan kesejahteraan aparatur yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Tangerang,” ujar politisi dari Fraksi Golkar tersebut, Kamis (9/4/2026).
Evaluasi Kinerja Jadi Penentu
Meski peluang terbuka lebar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pengalihan status ini tidak terjadi secara otomatis.
Para pegawai wajib melewati proses evaluasi kinerja dan penilaian hasil kerja sebagai dasar kelayakan pengangkatan.
Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik selama proses transisi, BKPSDM memastikan kontrak PPPK paruh waktu yang dilantik pada akhir 2025 berpotensi besar untuk diperpanjang.
Rincian Formasi Terbesar di Banten Berdasarkan data BKPSDM, total 8.205 PPPK paruh waktu di Kabupaten Tangerang terdiri dari:
- Tenaga Guru: 3.809 orang
- Tenaga Teknis: 3.887 orang
- Tenaga Kesehatan: 509 orang
Jumlah ini tercatat sebagai salah satu formasi PPPK terbesar di wilayah Provinsi Banten.
Guna merealisasikan rencana ini, DPRD berkomitmen mengawal ketat ketersediaan anggaran pada tahun 2026.
Dengan peningkatan status ini, diharapkan motivasi kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang semakin meningkat dalam melayani masyarakat. (Abo)
