
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui dinas terkait, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek paving blok di Perumahan Permata Balaraja, tepatnya di depan Mushola Al-Ikhlas, RT 03 Desa Saga, Kecamatan Balaraja. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 99.978.000 yang bersumber dari APBD, Kamis (19/12/2024).
Anehnya, proyek paving yang sedang dikerjakan saat ini merupakan pembongkaran dari paving blok yang baru berumur sekitar satu tahun seumur Jagung dan masih tampak layak digunakan.
Paving blok yang sebelumnya terpasang masih dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang signifikan, sehingga banyak yang mempertanyakan alasan dilakukannya proyek tersebut kembali.
Lebih lanjut, proyek ini juga diduga tidak mematuhi standar keselamatan kerja (K3) yang berlaku, serta tidak dilengkapi dengan papan proyek yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini semakin memperburuk dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran publik.

Aminudin, Wakil Ketua MAC Balaraja LMPI Kabupaten Tangerang, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan tersebut. “Ini sangat tidak masuk akal, proyek yang baru setahun sudah dibongkar dan diganti dengan anggaran yang besar, “ucapnya.
“Kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang sangat merugikan masyarakat, apalagi tidak ada transparansi dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Aminudin.
Sementara itu, masyarakat sekitar juga mengungkapkan kekecewaannya, mengingat kondisi paving blok lama masih terlihat dalam keadaan baik dan tidak memerlukan penggantian.
Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut dan memastikan agar tidak ada lagi pemborosan dalam penggunaan uang negara.
Proyek ini kini menjadi perhatian serius banyak pihak, terutama terkait dengan transparansi anggaran dan pengelolaan yang seharusnya lebih bertanggung jawab. Warga dan sejumlah organisasi masyarakat menuntut agar pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai proyek paving ini.
(Tim)