ExposeBanten.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup celah kriminalisasi terhadap jurnalis melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026).
Dalam putusan bersejarah ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, melainkan wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Putusan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini mengubah pemaknaan “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi hukum hanya bisa ditempuh jika penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan, putusan ini bertujuan mengedepankan prinsip restorative justice dalam sengketa pers, sekaligus memastikan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi terlindungi dari ancaman hukum instan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret, berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers,” tegas Guntur, Senin (19/1/2026).
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan langsung memproses pidana wartawan atas karya jurnalistiknya sebelum ada rekomendasi atau penyelesaian dari Dewan Pers. (AboSopian)
