ExposeBanten.com | Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, resmi mengumumkan penerapan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak di Ruang Digital) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 (PM 9/2026).
Meutya menyampaikan mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun mandiri pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan lain-lainnya, harus wajib verifikasi usia ketat.
“Kita akan menjadi negara pertama non barat yang melakukan penundaan akses anak sesuai usia ke sosial media dan layanan jejaring lainnya, Komidigi akan melakukan dimulai dari beberapa platform, seperti Instagram, Facebook, YouTube, X, Bigolive, TikTok, serta Roblox,” ucap Menkomdig Meutya melalui siaran pers, Jumat (6/3/2026).
Menurut Komdigi, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Komdigi memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.
Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdig Meutya menegaskan peraturan tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Perlu diketahui, penandatanganan peraturan menteri No. 9 tahun 2026 ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Komdigi.
Dalam hal, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Meutya berharap kepada orang tua bersama mendukung Permen No. 9 Tahun 2026, untuk wujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. (Abo)
