
ExposeBanten.com | Jakarta – Ratusan massa aksi demo yang dilakukan masyarakat kabupaten Tangerang di depan gedung Mabes Polri Terkait pemberian PKKPR di pagar laut Tangerang oleh dinas terkait, Senin (14/4/2025).
Mereka minta pihak Mabes Polri untuk transparan terkait dugaan kasus korupsi pagar laut Tangerang, agar kasus tersebut terang benderang.
Salah satu dari masa aksi demo, Mursalin selaku ketua umum LSM Lesim Indonesia menyampaikan,” Aksi demo kali ini untuk meminta agar Mabes Polri transparan terkait dugaan kasus korupsi pagar laut di perairan Tangerang,” ujarnya.
“Kami hanya meminta agar kasus ini terang benderang dan tidak ada yang disembunyikan, yang menimbulkan banyak narasi-narasi yang lain-lain,” tutur Mursalin.
Dirinya juga berharap kepada Mabes Polri agar kasus ini di ungkap sampai ke akar-akarnya.
Lebih lanjut Mursalin menambahkan Korupsi yang dimaksud, perkara pagar laut erat hubungannya dengan dua perbuatan penerbitan perda dan dikeluarkannya PKKPR laut.
“Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang disebut sebagai cikal bakal terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Kabupaten Tangerang. “Perda RTRW Kabupaten Tangerang pangkal masalahnya, karena di Perda itu dicantumkan zona kuning atau wilayah pemukiman dan dianggap sebagai daratan. Tapi fakta di lapangan masih laut,” ujar Mursalin kepada ExposeBanten.com. Senin (14/4/2025).
Ia juga katakan,” Aturan yang dimaksud dirinya adalah Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031,” Tutup Ketum LSM Lesim Indonesia.
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan SH.,M.Si, Saat ditemui, tidak pernah berada di kantor dan selalu ada kegiatan diluar.
Melalui telepon seluler via WhatsApp, ExposeBanten.com mencoba konfirmasi Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tidak memberikan tanggapan.
(Sopian)