Exposebanten.com | JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan analisis mendalam terkait dinamika penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampil “lincah dan cerdik” dalam menghadapi tekanan politik melalui strategi penciptaan opini publik.
Menurut Mahfud, langkah KPK yang sempat mengubah status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya menahannya kembali di rutan bukanlah sebuah kesalahan administratif semata. Sebaliknya, itu adalah taktik untuk melawan intervensi kekuasaan.
“KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya,” tulis Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026).
Mahfud menganalisis bahwa penetapan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama tersebut pada 19 Maret lalu kemungkinan besar dipicu oleh tekanan politik pihak tertentu.
Namun, ia melihat adanya kesengajaan dari lembaga antirasuah dalam membiarkan informasi tersebut bocor ke masyarakat.
KPK bahkan dinilai sengaja menggunakan dasar hukum yang kurang tepat (Pasal 108 KUHAP) saat menjelaskan status tahanan rumah tersebut. Tujuannya? Agar publik melancarkan kritik keras.
“KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. Setelah dirujak publik, KPK kemudian punya alasan politis yang kuat untuk kembali menahan Yaqut karena adanya aspirasi publik yang lebih besar dari tekanan politik awal,” urai Mahfud.
Gaya komunikasi politik ini diakui Mahfud bukan hal baru. Ia bercermin pada pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi maupun Menko Polhukam, di mana melempar isu ke media sering kali menjadi senjata ampuh untuk memecah kebuntuan akibat intervensi.
“Setelah menjadi polemik di masyarakat, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gus Yaqut resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski sempat menghirup udara luar sebagai tahanan rumah selama lima hari (19–24 Maret), gelombang protes publik akhirnya membuat KPK menjebloskan kembali politisi tersebut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3) lalu. ***
