
ExposeBanten.com | Tangerang – Jajaran Polri di seluruh Indonesia, sesuai intruksi Mabes Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Sebanyak 492 Preman tertangkap Polda Banten yang diduga telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menghambat iklim investasi. Dari ratusan orang diduga terkait premanisme itu ada yang dilanjutkan diproses hukum penyidikan sebagai tersangka, dan ada yang dibina. Hal ini diungkapkan salah satu warga Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Mantul Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Sukamulya.
“Saya apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang menindak aksi premanisme yang diduga meresahkan masyarakat dan berpotensi menghambat iklim investasi,” ucap Mantul kepada ExposeBanten.com, pada Minggu (11/5/2025).
Dirinya juga menyampaikan kepada seluruh anggota BPPKB Banten, khususnya DPAC Kecamatan Sukamulya untuk tidak arogan, intimidasi kepada masyarakat.
Ia berharap semua anggota keluarga besar BPPKB DPAC Kecamatan Sukamulya selalu memberikan solusi-solusi terbaik bagi masyarakat yang sedang dalam masalah ataupun kesusahan.
“Saya ketua BPPKB Kecamatan Sukamulya melarang anggota bersikap arogan khususnya di wilayah kecamatan Sukamulya,” Tegas Mantul.
Ia tidak segan-segan untuk mengeluarkan anggota bilamana ada laporan atau pengaduan kepadanya terkait anggota yang intimidasi kepada masyarakat. (Red)