
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – LSM Lesim telah melayangkan surat ke kejaksaan negeri kabupaten Tangerang Prihal laporan pengaduan atas dugaan penyelewengan / penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022, 2023, dan 2024 yang diduga mark-up kegiatan peningkatan produksi tanaman (pangan padi), ayam potong, paving blok, dan pembangunan SPAL di desa Badak Anom kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang, Jumat (10/01/2025).
Surat laporan LSM Lesim tersebut langsung ketua umum yang mengantarkan ke kantor Kejari pada hari Rabu 8 Januari kemarin, dengan nomor surat 20/LP/DPP-LESIM/1/2024.
Mursalin Selaku ketua umum LSM LESIM Indonesia mengatakan,” saya berharap kepala kejaksaan negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang secepatnya perintahkan kasi Pidsus untuk menindaklanjuti laporan LSM Lesim Indonesia,” ucapnya.
“Terhitung dari mulai surat laporan LSM Lesim Indonesia masuk ke Kejari sampai hari ini sudah 3 hari, semoga laporan dan bukti – bukti yang kami miliki sudah di pelajari dan di kaji oleh mereka, untuk dilakukan peningkatan proses tindak lanjut”
Lanjut Mursalin,” hasil dari investigasi kami LSM Lesim berdasarkan informasi dari warga masyarakat desa Badak Anom, dan kami sudah kaji berulang – ulang, dugaan Mark-up anggaran dana desa tersebut sudah kami temukan.
“Harapan kami, Semoga kejaksaan negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang tidak tumpul dalam menjalankan tugasnya untuk menindak siapa saja yang telah berbuat korupsi,” pungkasnya.
(Red)