
ExposeBanten.com | Tangerang – Masih dalam seputar kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan dana desa 2024 di kabupaten Tangerang yang sudah berjalan dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan 3 tersangka.
Para tersangka dari kasus tersebut 2 orang operator desa dan 1 orang operator dinas.
Hal ini menjadi sorotan penggiat kontrol sosial, putra daerah Kabupaten Tangerang, Jenal Abidin Ketua LSM Jawara Banten.
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Patut dipertanyakan terkait kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan dana desa 2024 yang baru menetapkan tersangka di tingkat operator saja,” ujar Jenal Kepada ExposeBanten.com, pada Minggu (16/3/2025).
“Dugaan kami, kejari tajam kebawah tumpul keatas, secara logika, mana mungkin kasus korupsi penyimpangan pencairan tidak melibatkan para kepala, salah satu kepala dinas dan kepala desa,” tanya Jenal ketua LSM Jawara Banten.
Lebih lanjut ia katakan,” dalam perjalanan kasus tersebut, ada 2 wartawan yang nomornya diblokir oleh kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
“Ini harus dipertanyakan alasannya kepada kasi Intel, Doni Saputra”
Kedua wartawan tersebut hanya meliput mengenai perkembangan kasus yang sedang bergulir di kabupaten Tangerang, awalnya kasus korupsi APBDes ini ramai dan menggebu-gebu, dipertengahan kasus kedua wartawan tersebut diblokir salah satunya dari Pikiran Rakyat Jabar, tanpa adanya masalah dengan pihak kejaksaan,” tutur Jenal.
Ketua LSM Jawara Banten menambahkan,” dari hilir sampai ke hulu harus jelas pertanggung jawabannya, dan biar kasus ini terang benderang, saya perwakilan dari LSM Jawara Banten angkat bicara, bahwa kita sudah melaporkan kinerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke Asisten Bidang Pengawasan Kejati Banten, Lanjutnya.
“Dan apabila asisten bidang pengawasan kejaksaan tinggi Banten tidak mampu melakukan perbaikan terhadap kinerja kasi Intel kajaksaan negeri (Kejari) Tigaraksa kabupaten Tangerang, maka kami akan kembali melaporkan ke jaksa agung muda bidang pengawasan kejaksaan agung Republik Indonesia,” Tegas Ketua LSM Jawara Banten.
(Sopian)