April 18, 2025
IMG_20250215_180403

ExposeBanten.com | Lebak – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah kembali menyerahkan dokumen sebagai bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar atas usulan pengubahan fungsi hutan lindung di Kabupaten Tangerang.

Sedikitnya ada 6 bukti yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Musa sudah menyerahkan 28 dokumen kepada KPK.

“Kemarin sore saya sampaikan 6 dokumen tambahan, jadi total ada 34 dokumen yang sudah diserahkan ke KPK, “kata Musa, lepas pesan singkat, Pada Jumat (14/2/2025).

Selain dokumen, pihaknya juga menyerahkan sebuah rekaman video kepada KPK yang disebutnya menguatkan keterlibatan Al Muktabar dalam usulan pengubahan fungsi hutan seluas 1.600 hektare ini. Yang mana, Musa menduga jika usulan pengubahan fungsi hutan ini terindikasi kuat terdapat kepentingan Al Muktabar, dalam upaya memuluskan jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Meski demikian, dirinya belum mengungkapkan secara detail mengenai 6 dokumen tambahan juga video yang pihaknya serahkan kepada KPK. Yang jelas, kata Musa, dalam dokumen yang dirinya lampirkan ini juga menyeret tokoh lain, yakni mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Dokumen yang saya sampaikan ini mengenai pihak-pihak yang harus dipanggil dan diperiksa terkait terbitnya usulan perubahan status hutan lindung,” ungkapnya.

Musa mengaku memiliki dokumen kuat, yang sudah pihaknya lampirkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada KPK pada Senin 10 Februari 2025 lalu.

“Saya miliki beberapa dokumen, di antaranya terkait usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan PIK 2,” kata Musa.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *