April 18, 2025
IMG_20250214_221817

ExposeBanten.com | Jakarta – Ketua Kumpulan Mahasiswa Lebak (KUMALA) Jakarta, Anton Sujarwo, memberikan dukungan penuh terhadap laporan yang disampaikan oleh Musa Weliansyah, anggota DPRD Provinsi Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan alih fungsi lahan untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Provinsi Banten.

“Laporan ini juga mencakup dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Banten dalam praktik dugaan korupsi terkait dengan proyek tersebut,” ungkap Anton Sujarwo kepada ExposeBanten.com melalui pesan singkat, Jumat (14/2/2025).

Menurut Anton Ketua Kumala Jakarta,” Agar KPK segera melakukan penyelidikan yang komprehensif, transparan, dan tuntas atas dugaan penyelewengan tersebut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Poin-poin Penting dalam Pernyataan Ketua Kumala Jakarta:

  1. Dukungan terhadap Laporan Musa Weliansyah: Ketua Kumala Jakarta, Anton Sujarwo, mengapresiasi dan mendukung penuh keberanian Musa Weliansyah dalam melaporkan dugaan penyelewengan alih fungsi lahan PIK 2 kepada KPK. Tindakan ini merupakan contoh nyata dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan kontrol sosial yang konstruktif untuk mencegah praktik korupsi.
  2. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas: Ketua Kumala Jakarta menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci dan jelas mengenai setiap kebijakan yang diambil, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan dan pengelolaan anggaran daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  3. Keterlibatan Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan: Ketua Kumala Jakarta juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata ruang dan kebijakan lingkungan. Kebijakan pembangunan, termasuk yang berhubungan dengan alih fungsi lahan, harus selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Penegakan Hukum yang Tegas dan Tanpa Pandang Bulu: Ketua Kumala Jakarta mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam praktik penyelewengan dan korupsi, terlepas dari jabatan dan posisi mereka. Tidak ada ruang bagi impunitas, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Pemulihan Kerugian Negara: Ketua Kumala Jakarta meminta agar pihak yang berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi dan penyelewengan alih fungsi lahan PIK 2 ini. Hasil pemulihan tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  6. Reformasi Tata Kelola Pemerintahan: Ketua Kumala Jakarta mendorong dilakukannya reformasi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan baik internal maupun eksternal, serta meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,” tutur Anton Sujarwo, Lanjutnya.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tata kelola pemerintahan yang berbasis pada akuntabilitas dan integritas adalah kunci untuk menciptakan Banten yang bebas dari korupsi dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat”

Ketua Kumala Jakarta menambahkan,” akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Banten, khususnya terkait dengan dugaan penyelewengan alih fungsi lahan PIK 2 yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *