Foto: Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Exposebanten.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan didukung kecukupan alat bukti.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Dalam melancarkan aksinya, GSW diduga menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menyerahkan uang dengan total penerimaan mencapai Rp2,7 miliar.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati dan 15 Orang Lainnya Diamankan
Asep menjelaskan konstruksi kasus bermula saat Bupati memaksa jajarannya menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan perintah.
“Surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelas Asep.
Modus pemerasan ini menyasar setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung.
GSW diduga meminta uang baik secara langsung maupun melalui ajudannya, YOG, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
