April 16, 2025
IMG_20250301_020945

ExposeBante.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan kembali dua pegawai Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Sabtu (1/3/2025).

Keduanya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina tidak terlepas dari restu Presiden Prabowo Subianto.

“Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” kata Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (27/2/2025).

Berbeda dengan pandangan Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid, turut menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp1 kuadriliun.

Muannas bilang, posisi Said Didu sebagai mantan pejabat di lingkungan BUMN, seharusnya lebih berfokus pada pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor yang pernah ia geluti.

“Sebagai mantan Sekretaris BUMN kalau pun akhirnya dipecat karena enggak bisa kerja, mestinya ini yang pas dia yang bongkar kejahatan dilingkungan dia pernah kerja,” cetusnya.

“Yang diributin selama ini pagar laut, dibohongin Said Didu. Modal kecebur doang ngaku bela rakyat,” ujar Muannas di X @muannas_alaidid (26/2/2025).

Muannas menilai bahwa kritikan Said Didu bukanlah murni untuk kepentingan rakyat, melainkan memiliki tujuan politik tertentu.

Harapan rakyat terkait permasalahan korupsi yang sudah setinggi langit nilainya, sudah sepantasnya pemerintah memberikan hukuman untuk para koruptor di pertegas, bila perlu hukuman mati untuk para koruptor, agar kasus korupsi di Indonesia tidak semakin gila.

(Sopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *