Politisi PKS Nasir Djamil
Exposebanten.com | JAKARTA β Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengungkap dalang di balik serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Nasir menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Komisi III DPR RI mendesak kepolisian untuk mengusut siapa otak di balik penyerangan ini. Kami tidak menyangka tindakan seperti ini terulang kembali setelah peristiwa yang menimpa Novel Baswedan beberapa tahun silam,” ujar Nasir dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Politisi PKS ini mengutuk keras metode serangan tersebut yang ia labeli sebagai tindakan “kampungan” dan cerminan premanisme modern.
Menurutnya, penggunaan kekerasan untuk membungkam kritik adalah ancaman serius bagi masyarakat sipil.
Ia mengkhawatirkan jika kasus ini tidak segera dituntaskan, pola serupa akan menjadi teror yang menghantui aktivis, jurnalis, hingga politisi yang vokal menyuarakan kebenaran.
βIni menciptakan rasa takut. Jangan sampai masyarakat merasa terancam hanya karena menyampaikan pendapat atau kritik yang tidak bisa diterima oleh pihak tertentu. Cara-cara premanisme seperti ini membahayakan nyawa dan tidak boleh ditoleransi,β lanjut legislator berusia 55 tahun tersebut.
Optimisme Nasir terhadap kinerja kepolisian pun cukup tinggi. Ia meyakini Polri, di bawah komando Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, mampu meringkus pelaku dalam waktu singkat, terlebih dengan adanya dukungan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tanpa rekaman CCTV saja polisi biasanya mampu mengungkap kejahatan, apalagi ini sudah terang benderang terekam.
Seharusnya tidak sulit bagi polisi untuk menemukan pelakunya hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nasir.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini memicu ingatan publik pada tragedi serupa yang menimpa mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017 lalu.
Kini, publik menanti ketegasan hukum agar aksi premanisme berkedok intimidasi ini tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. (*)
