June 29, 2025
IMG_20250623_093355

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Sebagian pedagang Pasar Sentiong Balaraja terutama yang terdampak penggusuran menyatakan, penggusuran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di area jalan baru Pasar Sentiong Balaraja – PT Pemi tepatnya didepan Pasar Sentiong, Rabu 4 Juni 2025 lalu, di nilai masih belum memenuhi rasa berkeadilan.

PKL Pasar Sentiong yang direlokasi, meminta Pemkab Tangerang menyediakan fasilitas dagang yang layak. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah atau negara yang wajib memfasilitasi rakyatnya agar sejahtera. Senin (23/6/2025).

Tapi bersamaan dengan polemik PKL Pasar Sentiong, desakan pemecatan Dirut tengah berhembus kencang karena kinerjanya tidak becus Namun bersamaan dengan polemik PKL terkait penataan Pasar Sentiong Balaraja Kabupaten Tangerang, menyeruak rekomendasi “pemberhentian” Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dari DPRD Kabupaten Tangerang, yang seperti diketahui mengelola 19 Pasar Rakyat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut ditanggapi langsung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud. “Karena yang akan diterbitkan sifatnya rekomendasi, komisi lll akan mengkaji lebih jauh lagi secara komprehensif.

Keputusan nya harus dilakukan secara bersama-sama, oleh pimpinan dan anggota komisi untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan DPRD” Papar Amud Kepada awak media.

Diberitakan berbagai media lokal, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang telah bersepakat merekomendasikan Bupati Tangerang untuk mencopot Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti dari jabatannya.

Desakan itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III Sri Panggung Lestari usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran petinggi Perumda NKR, Senin (19/5/2025) lalu.

Dari pemaparan Sri Panggung, Komisi lll bahkan menolak laporan Perundang-undangan Pasar NKR. Hal itu terjadi pada evaluasi PAD tri wulan pertama akhir 2024 lalu, lantaran angka yang disodorkan perusahaan ke kas pemkab dinilai minum, yakni sebesar Rp 400 juta.

Menurutnya Pendapatan ini dinilai tidaklah sebanding dengan modal yang diberikan Pemkab sebesar Rp 21 miliar.

“Pada intinya Kami di komisi lll hanya merekomendasikan tentunya keputusan ada di Bupati Tangerang, apakah Dirut PD Pasar tersebut masih di pakai atau tidak karena kewenangan nya ada di beliau bukan di kami” Ucap Sri Panggung menegaskan dikutip dari Pikiran Rakyat.com Jabar.

Sementara Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, mengaku baru mendengar prihal rekomendasi Komisi lll DPRD Kabupaten Tangerang terkait pemberhentian Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

“Saya belum terima surat nya kang, atau mungkin suratnya sudah ke pak bupati saya juga belum tahu, saya baru dengar aja kang, cuma surat rekom dari DPRD belum terima atau belum ada tembusan atau coba di konfirmasi ke DPRD dulu,” Ujar Wabup.

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *