Klinik Nurbakti Desa Tobat Kecamatan Balaraja yang ditutup (foto/Abo)
ExposeBanten.com | Tangerang — Akibat tidak memiliki izin, Klinik Nurbakti Desa Tobat Kecamatan Balaraja ditutup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, pada hari Kamis 8 Januari 2026.
Penutupan Klinik Nurbakti tersebut, Dinkes Kabupaten Tangerang perlu diberikan apresiasi. Akan tetapi, tindakan aksi penutupan tanpa konsekuensi hukum menimbulkan pertanyaan publik, Selasa (13/1/2026).
Perlu diketahui, operasional klinik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Selain penutupan, sanksi administratif lain yang dapat dikenakan meliputi:
• Penghentian operasional secara paksa.
• Pembekuan izin jika di kemudian hari klinik tersebut mencoba mengajukan izin.
• Pencabutan status akreditasi (jika sebelumnya sudah terakreditasi).
Selain sanksi administratif berupa penutupan atau pencabutan izin, klinik tanpa izin dapat menghadapi konsekuensi hukum serius lainnya. Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, Klinik tanpa izin di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 Miliar.
Akan tetapi, sanksi yang diterima Klinik Nurbakti atau pemiliknya sampai saat ini belum ada keterangan yang jelas dari pihak Dinkes Kabupaten Tangerang.
Publik meminta Dinkes Kabupaten Tangerang membuka ruang atas kasus klinik Nurbakti beroperasi tanpa izin. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, saat diminta waktu terkait kasus tersebut,” Lagi sibuk rapat enggak ada di kantor,” ucapnya.
Waktu penutupan hingga saat ini sudah 5 hari, pihak-pihak terkait belum memberi penjelasan tahapan dari mulai penutupan sampai pemberian sanksi-sanksi lain.
Publik menilai, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan Klinik Nurbakti diduga kongkalikong dalam menutup-nutupi pelanggaran tabrak aturan Kementerian Kesehatan.
Dugaan bukan tanpa alasan, seorang tenaga medis klinik Nurbakti, R mengaku bekerja di Pukesmas Kecamatan Sukamulya, dan R juga sebut memiliki izin lengkap dari Puskesmas Gembong Balaraja.
“Sudah ada ijin dari Puskesmas Gembong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,” ucap R.
Sampai saat ini, Redaksi ExposeBanten.com belum menerima klarifikasi dari pihak Klinik Nurbakti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. (AboSopian)
