
ExposeBanten.com | Lebak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Banten Musa Weliansyah kembali angkat bicara soal kekisruhan di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
Menurut Musa penolakan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Kerta yang dikeluarkan oleh Pj Bupati kurang cermat atau keliru, karena dalam usulan BPD cukup jelas adanya perbuatan oknum kepala desa yang meresahkan dan sesuai amanat Undang-undang Desa cukup jelas bahwa kepala desa bisa diusulkan apabila melakukan perbuatan yang meresahkan.
Sementara dalam surat tersebut alasan penolakan tidak mengakomodir alasan usulan BPD dalam poin “Meresahkan” Harusnya PJ Bupati, OPD terkait beserta Camat melakukan investigasi dan mengkaji unsur perbuatan meresahkan yang dilakukan oknum Kades Kerta, karena dasar inilah yg harus menjadi pijakan dalam menjawab usulan BPD tidak mesti menungu putusan Pengadilan. Jadi perbuatan meresahkan itu perlu investigasi, klarifikasi dan kajian.
Jawaban PJ Bupati kepada BPD Kerta akhirnya membuat kemarahan besar masyarakat, BPD semuanya mengundurkan diri, RT/RW juga sama bahkan perangkat desa didesak untuk mogok kerja akhirnya akan menghambat pada pelayanan masyarakat dan Pembahasan APBDes Desa Kerta tahun anggaran 2025 bisa tertunda.
Untuk itu saya minta agar PJ Bupati, Camat dan OPD Terkait segera mengkaji ulang usulan BPD, unsur perbuatan meresahkan menurut saya sudah terpenuhi dengan fakta, petunjuk dan keterangan saksi yang ada ungkap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Ketika ditanya langkah yang akan dilakukan Musa mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan PJ Bupati dan Camat Banjarsari dan akan menemui masyarakat dalam dua hari kedepan, InsyaAllah mungkin hari Rabu, 19 Februari 2025.
(Red)