July 17, 2025
IMG_20250717_101552

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mendorong komisi III dan Komisi IV untuk dapat menindaklanjuti persoalan pembangunan proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (17/7/2025).

Selain itu, DPRD Kabupaten Tangerang juga akan melakukan peninjauan lokasi proyek dan akan memanggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan ikhwal pembangunan proyek yang diprakarsai PT. Langkah Terus Jaya (LTJ).

“Pimpinan DPRD akan mendorong Komisi III dan Komisi IV untuk menindaklanjutinya, agar dilakukan peninjauan lokasi dan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, kepada awak media.

Dibenarkan apa tidak membangun suatu bangunan tanpa mengantongi izin PBG Menurutnya, pembangunan dan operasional suatu bangunan semestinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pelaksanaan pembangunan proyek.

“Semestinya dilengkapi dahulu,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Politisi Partai Golkar.

Sementara, pihak dari perusahaan Dedi mengatakan, pihak PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah melakukan pengurusan terkait semua perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Dedi juga mengaku bahwa pihak PT. Langkah Terus Jaya sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan belum memiliki PBG.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, bahkan dari tahun 2021 kami sudah semua, izinnya Tata Ruang ruang, DPMPTSP, bahkan Amdal kita ada semua,” ucapnya.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *