ExposeBanten.com | Serang – Jagat birokrasi Provinsi Banten tengah diguncang gejolak ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) yang menempatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 di ambang ketidakpastian kesejahteraan.
Di tengah upaya Pemprov Banten melakukan efisiensi anggaran, PPPK disinyalir hanya akan menerima tukin sebesar Rp350ribu per bulan, angka yang kontras dan timpang dibandingkan tunjangan PNS, sekaligus memicu sentimen “kasta” di internal ASN.
Kebijakan ini memicu protes keras karena dianggap tidak proporsional. Ketua Forum Guru Banten, Mayda Purnama, MT., mempertanyakan mengapa pemangkasan drastis justru menyasar PPPK yang notabene adalah garda terdepan pelayanan publik.
“Beban kerjanya sama dengan kita. Kalau memang bebannya terlalu besar, kenapa tidak Tukin PNS yang dikurangi? Kita tahulah besarannya luar biasa itu tukin ASN PNS,” ujar Mayda dengan nada kesal.
Situasi ini semakin memanas dengan adanya gesekan sosial, di mana sempat viral unggahan seorang PNS yang meminta PPPK bersyukur, yang berujung pada permintaan maaf akibat ketegangan tersebut.
Insiden ini menjadi alarm keras bahwa tembok pemisah (marginalisasi) antara PNS dan PPPK masih sangat tebal di Banten.
Secara makro, Pemprov Banten memang dihadapkan pada tekanan fiskal. Belanja pegawai tercatat membengkak hingga 34 persen, melebihi batas ideal 30 persen, dan dibayangi ancaman pemotongan dana transfer (TKD) pusat sebesar Rp554 miliar.
Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengapa beban efisiensi ini ditanggung secara timpang?
Ironi ini menonjol mengingat Kepala BPKAD Banten sempat mengonfirmasi anggaran jumbo Rp107 miliar untuk 13.818 PPPK di tahun 2026, namun realitas di tingkat Dinas Pendidikan masih menyuguhkan nominal yang tak layak.
Padahal, UU ASN telah menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan hak yang setara. Ketimpangan ini dikhawatirkan akan membunuh etos kerja para guru dan tenaga kesehatan PPPK yang mengabdi di garis depan.
Pemprov Banten diharapkan meninjau ulang kebijakan ini dan mengedepankan prinsip “berbagi rasa” yang adil.
Jika efisiensi harus dilakukan, seharusnya diterapkan secara proporsional dan merata, bukan dengan memangkas habis hak pegawai yang paling lemah. Keadilan harus ditegakkan di Bumi Jawara agar pelayanan publik tidak lumpuh akibat kekecewaan di internal birokrasi. (Abo)
