April 14, 2025
IMG_20250413_094333

ExposeBanten.com | Tangerang – Program Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor telah di gembor-gemborkan Gubernur Banten, Andra Soni kepada masyarakat.

Diungkapkan Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Bea balik nama kedua, secara nasional sudah dihapus mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak  Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni.

Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Ia kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000  untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jeep.

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Akan tetapi kerap terjadi di setiap UPTD seluruh Samsat di wilayah provinsi Banten, banyak di keluhkan warga, terkait banyaknya pungli oleh oknum UPTD PPD Samsat Balaraja salah satunya, biaya acc KTP dikenakan biaya Rp300 ribu.

Biaya tersebut ramai video yang beredar di TikTok yang berdurasi 66 detik oleh salah satu warga yang hendak membayar pajak di UPTD PPD Samsat Balaraja.

Sementara, Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Ali Hanafiah tidak membenarkan adanya pungli tersebut.

“Bahwa semuanya itu tidak benar,” Ujar kepada ExposeBanten.com melalui pesan Whatsap, pada Sabtu (12/4/2025).

Dirinya juga katakan,” Hanya Framing dan menjebak karena jelas di video jelas saudara  Mulyana bertanya uang apa itu,” papar Ali.

Ali Hanafiah juga menambahkan, ini klarifikasi dari saya,” tegasnya.

Aktivis Asal kelahiran Kecamatan Sukamulya, Asep Supriatna Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, mengatakan,” framing-framing apa sih untung warga, dan maksudnya apa itu kepala UPTD PPD Samsat Balaraja,” ujarnya kepada ExposeBanten.com, pada Minggu (13/4/2025).

“Warga masyarakat itu tidak tau yang namanya framing, yang tau hanya acc KTP dikenakan biaya Rp300 ribu, kalau mau klarifikasi buatlah pernyataan dan sosialisasi ke publik, agar masyarakat tidak keliru dan tidak menduga-duga,” terang Asep.

Dirinya berharap kepada Gubernur Banten, agar evaluasi kinerja UPTD PPD Samsat Balaraja, agar tidak menimbulkan praduga yang lain-lain,” tegas Asep Ketua Front Banten Bersatu DPD Kabupaten Tangerang.

(Sopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *