Exposebanten.com | Tangerang — Ramainya pemberitaan terkait di nonaktifkan Ketua RW Desa Curug Wetan Kecamatan Curug. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman angkat bicara, pada Rabu (11/03/2026).
“Sebelum di nonaktifkan Ketua RW seharusnya Kepala Desa terlebih dahulu melakukan komunikasi ke Camat, setelah itu kepala Desa melakukan pemanggilan ke RW,” Katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Pendopo acara Refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Selasa (10/03).
Yayat mengatakan, setelah desa melakukan komunikasi dengan Camat. Pihak desa juga harus melakukan pemanggilan Ketua RW tersebut sebelum di non aktifkan, Kalau pemanggilan sekali dihiraukan pihak desa pun harus melakukan yang kedua kali dan mendengarkan pendapat langsung dari RW.
“Pemecatan Ketua RW juga harus sesuai prosedur tidak asal pecat atau non aktifkan tanpa ada kesalahan yang fatal atau yang bersangkutan meninggal dunia, ” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Tanpa Musyawarah, Ketua RW 04 Desa Curug Wetan Dinonaktifkan Sepihak oleh Kepala Desa
Kendati demikian, Yayat belum berani melangkah terlalu jauh sebelum adanya laporan dari pihak kecamatan. Karena kasus serupa kemarin terjadi di wilayah Tigaraksa, bedanya di Kecamatan Curug yang di non aktifkan itu Ketua RW dan di Kecamatan Tigaraksa itu Jaro.
“Saya harap pihak Kecamatan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara, Camat Curug Arif Rachman Hakim mengatakan belum ada informasi dari pihak Desa Curug Wetan atas kejadian tersebut.
“Belum ada info nanti saya coba telusuri karena kepala desanya lagi sakit,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi melalui Handphone seluler WhatsApp. (Iwan)
