
ExposeBanten.com – Idul Adha adalah waktu yang penuh makna, di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. Namun, agar kurban sah dan bernilai ibadah, hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sah hewan kurban, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi fisiknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.” (HR Bukhari).
Hadits ini menegaskan pentingnya menyembelih hewan sesuai syariat, termasuk menyebut nama Allah dan memastikan hewan dalam kondisi layak.
Syarat Sah Hewan Kurban
Agar ibadah kurban sah dan diterima, hewan yang akan disembelih harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Berikut adalah syarat-syarat sah hewan kurban secara lengkap yang dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat.
Hewan yang sah untuk kurban adalah yang termasuk dalam kelompok al-an’am, yaitu hewan ternak seperti:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing Bandot atau domba
Dalam ajaran Islam, istilah musinnah besar merujuk pada hewan kurban yang telah mencapai usia minimal tertentu sesuai jenisnya. Di Indonesia yang mayoritas hewan kurban Sapi, kerbau, dan Kambing Bandot.
- Sapi minimal berumur 2 tahun.
- Kerbau minimal berumur 2 tahun.
- Kambing Bandot atau minimal berumur 1 tahun.
Syarat usia ini tetap menjadi salah satu kriteria utama dalam menentukan kelayakan hewan kurban.
Selain itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qorib yang diterjemahkan oleh Bahrudin Fuad, domba yang layak untuk kurban adalah jenis jadza’ah, yakni yang telah berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Sedangkan kambing kacang yang diperbolehkan adalah jenis tsaniyyah, yaitu kambing yang berumur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiganya.
Syarat Hewan Kurban ada beberapa ketentuan terkait syarat-syarat hewan kurban berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya berkonsultasi dengan ustadz yang lebih memahami urusan kurban.
(Red)