April 26, 2025
IMG_20250426_143658

ExposeBanten.com | Tangerang – Terpantau Awak media, baru-baru ini aktifitas kencingan BBM subsidi berjenis Solar di wilayah Tigaraksa yang tak tanggung-tanggung kegiatan tersebut menggunakan armada besar (Fuso). Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Tangerang Raya.

“Pantauan dari rekan rekan Media dan LSM Jumat,(25/4/2025) sekitar pukul 4:35 wib, terlah mendapati beberapa mobil truk yang berkapasitas besar bernopol B 9400 NAM, B 8650 KI, telah ngetem (istirahat),” kata Hendra Ketua Aliansi Tangerang Raya kepada ExposeBanten.com, Pada Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan,” Diduga pihak APH tutup mata terkait adanya mafia BBM SOLAR Subsidi, gmn tidak seketika saya memberikan info terkait adanya Truk Fuso yang melakukan kegiatan kencing di SPBU Bugel, tidak ada respon”. Ungkapnya saat di wawancara oleh awak media.

Sampai saat ini, belum ada tindakan dari pihak Aparatur penegak hukum Polresta Tangerang. Terkait para pemain Solar tersebut dan juga bisa besar penimbun Solar yang berinisial WN masih berkeliaran dan menikmati hasil timbunan solar tersebut.

Aktivitas yang di lakukan para pelaku kencingan solar tersebut, sangat mencengangkan pasalnya saat awak media mewawancarai salah satu sopir mengatakan “kita selalu memutar bolak-balik ke SPBU dan benar di dalam truk fuso ini ada tempu nya dan juga sudah ada isi solar nya, iya kalau untuk setiap pengisian solar plat nopol nya selalu kita ganti,” ungkap salah satu Sopir yang enggan dikutip namanya.

Hendra Ketua Aliansi Tangerang Raya juga menambahkan, Kasus ini melanggar hukum dan dapat di jerat pasal :

  1. Dugaan pasal 263 KUHP – pemalsuan Dokumen, jika terdapat indikasi Dokumen kendaraan tidak sesuai.
  2. Dugaan pasal 372 KUHP – penggelapan Dokumen apabila ditemukan penguasaan barang secara melawan hukum.
  3. Dugaan pasal 480 KUHP- penadahan, jika kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
  4. Dugaan UU NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan- jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor dan dokumen perizinan tidak sah.
  5. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di mana pada pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *