October 24, 2025
IMG-20251023-WA0103

ExposeBanten.com | Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

 

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta barang-barang lainnya sebanyak 271 buah.

 

“Pemusnahan kali ini yang kedua pada tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara pidana yang inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung (MA),” kata Faisal Cesario, Kamis (23/10/2025).

 

Cesario merinci, 57 perkara yang dimaksud di antaranya perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

 

“Selain (Narkotika), perkara perlindungan anak juga mendominasi di sini,” ungkapnya.

 

Kejaksaan, kata Cesario, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dengan penanganan perkara pidana, terutama masih maraknya penyalahgunaan narkoba.

 

Ia juga mengatakan, Kejari Lebak juga rutin memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok pelajar sebagai langkah upaya pencegahan tindak pidana.

 

“Kami berikan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP dan SMA untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahayanya aksi tindak pidana,” jelasnya.

 

Anton Hermawan, penggiat Narkoba yang hadir pada acara itu mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan narkotika. Karena efek dari penggunaannya dapat merusak generasi muda. Karena itu pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum itu sudah sangat tepat. (red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *