
ExposeBanten.com | Tangerang – Kasie Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Doni Saputra memblokir nomor WhatsApp Jurnalis Pikiran Rakyat Jabar yang memberitakan terkait Korupsi penyimpangan sistem pencairan ganda APBDes 2024 di Wilayah Hukumnya.
Diblokirnya nomor WhatsApp Jurnalis ini diduga karena Kastel Doni Saputra agak “gerah” terhadap pemberitaan Andryan.
Hal ini diketahui saat Andryan meminta tanggapan dan konfirmasi kelanjutan pemberitaan serta mengirimkan ulang link berita tersebut melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadi Doni, Minggu (2/3/2025) sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan Andryan ke nomor Whatsapp Kastel Doni tersebut masuk, tapi hanya contreng satu. Padahal sebelumnya, 18 Februari 2025 ketika ia mengirimkan link berita terkait Korupsi APBDes 2024 itu sekalian melakukan konfirmasi masih terlihat contreng dua.
Menanggapi hal ini, Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang Asep Supriatna menyesalkan atas sikap Doni Saputra, karena terlalu semena-mena memblokir nomor kontak Jurnalis yang hendak melakukan tugas konfirmasi dan membantu mempublikasikan proses kasus korupsi yeng merugikan negara sebesar Rp 6,7 Miliar.
“Perlakuan memblokir nomor ponsel seperti ini memang sering terjadi dialami oleh insan pers saat melakukan tugas konfirmasi terhadap pejabat publik. Padahal,tanpa disadari hal itu akan berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka. Seharusnya kalau tidak mau dikonfirmasi dari layanan seluler, bisa kok disuruh Jurnalis itu datang atau buat konferensi pers, karena kinerja insan pers juga termasuk bagian dari kebebasan informasi publik, sementara bentuk upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi insan pers yang mereka jalankan,” Ujar Asep Supriatna saat diminta tanggapannya, pada Kamis (6/3/2025).
Seharusnya lanjut Asep, seorang pejabat publik apalagi setingkat Kejaksaan Negeri yang menjalankan tugas penegakan hukum, faham betul dan harus terbuka kepada publik.
Merupakan hal yang sangat wajar jika Jurnalis menanyakan beberapa hal seputar proses hukum kasus korupsi APBDes 2024 tersebut, itulah guna dan fungsi pers sebagai kontrol sosial, bukan malah memblokir nomor HP.
“Menurut saya oknum pejabat yang enggan terhubung dengan jurnalis saat dikonfirmasi adalah pemimpin yang tidak profesional, atau kurang bijak dalam menyikapi. Intinya, kalau tidak terima dikritik tidak usah jadi pemimpin. Apa salahnya seorang pemimpin itu menyediakan waktunya satu menit saja mengangkat telepon atau membalas pesan WhatsApp konfirmasi Jurnalis apalagi terkait proses hukum kasus korupsi, ” Tegas Asep.
Dalam hal ini saya meminta bapak
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bpk. Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H. agar menegur dan menindak anggotanya yang memblokir nomor Jurnalis yang hendak melakukan tugas konfirmasi, Biar hal serupa seperti ini tidak akan terulang kembali di Wilayah Hukum nya. Agar kemitraan antara Kejaksaan dan insa Pers tetap terjaga, ” tutup Asep Supriatna.
Diketahui pihak Jurnalis tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait hal ini, pada Kamis (6/3/2025) pukul 14.00 wib.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meminta waktu 1,5 jam untuk di konfirmasi, namun konfirmasi tersebut tidak pernah ada.
(Sopian)