ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Penertiban bangunan liar dan tempat usaha yang terdampak proyek Pembangunan Underpass Bitung di Jalan Raya Serang, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berlangsung aman dan kondusif, Rabu (17/12/2025).
Penertiban dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB dan dipimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, S.Pd., M.Si. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pembangunan infrastruktur strategis daerah yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan Bitung.
Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 25 bangunan liar dan tempat usaha yang berada di area terdampak pembangunan underpass. Satpol PP Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menyampaikan surat peringatan penertiban tahap pertama hingga ketiga kepada para pemilik bangunan sejak 8 Desember 2025. Namun karena masih ada bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, petugas melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman, dilakukan pengamanan terpadu melibatkan 103 personel, terdiri dari 20 personel Polri, 10 personel TNI, 65 personel Satpol PP, serta 8 personel Jasa Marga.
Kapolsek Curug KOMPOL Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Polri hadir untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak-hak warga, sambil tetap mendukung program pembangunan pemerintah daerah,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan kegiatan penertiban, sehingga tidak terjadi gesekan di lapangan dan masyarakat dapat memahami tujuan pembangunan underpass tersebut.
Proyek Underpass Bitung direncanakan memiliki bentang sepanjang 625 meter dengan ROW 40 meter, terdiri dari akses ke arah Cikupa sepanjang 325 meter dan ke arah Tol sepanjang 300 meter. Total lahan yang dibebaskan mencapai sekitar 13.000 meter persegi dengan nilai konstruksi diperkirakan mencapai Rp.86 miliar.
Hingga penertiban selesai, masih terdapat satu bangunan parkiran kendaraan roda dua milik H. Endang yang belum dibongkar. Berdasarkan kesepakatan lisan, pemilik akan melakukan pembongkaran secara mandiri dengan tetap dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Selama kegiatan berlangsung, jajaran Polsek Curug melaksanakan pengamanan dan monitoring secara intensif. Secara keseluruhan, pelaksanaan penertiban bangunan liar terdampak proyek Underpass Bitung berjalan aman, tertib, dan kondusif.
(Iwan fs.SH)
