June 6, 2025
IMG_20250604_235740

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Aliansi Solidaritas Bangsa yang terdiri dari Advokasi Sosial Nusantara (ASN), dan Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) geruduk kantor Bupati Kabupaten Tangerang berkaitan dengan revitalisasi pasar Kronjo, dan pasar Korelet oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang dinilai mangkrak selama bertahun – tahun.

 

Khaerudin Sakban, Ketua Umum Advokasi Sosial Nusantara mengutarakan berbagai hal berkenaan dengan masalah mangkrak nya pasar Kronjo dan Pasar Korelet bahwa revitalisasi Pasar Korelet yang terletak di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten mengalami keterlambatan yang sangat signifikan.

 

“Untuk pelaksanaan revitalisasi pasar korelet pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang menggandeng PT. Multikarya Artha Gemilang (MAG) sebagai pelaksana akan tetapi tidak melakukan pekerjaannya secara professional dengan menyelesaikan pekerjaan revitalisasi tersebut secara tepat waktu,” Ujar Khaeruddin kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

 

Pihaknya juga menyesalkan akibat mangkraknya revitalisasi pasar menimbulkan kerugian yang serius bagi para pedagang karna telah membayar terlebih dahulu sejumlah uang muka lapak/ruko yang akan di bangun, dan pihaknya menganggap itu merupakan pungutan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

 

“Sejumlah pedagang telah membayar uang muka untuk pembelian kios di Pasar Korelet, sehingga kami menilai bahwa pungutan uang muka atas pembelian kios oleh sejumlah pedagang tersebut adalah pungutan yang tidak sah dan/ atau pungutan yang melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum,” tutur Khaerudin.

 

Lebih lanjut dirinya mengutarakan bahwa Pasar Kronjo di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten mengalami masalah yang sama, bahkan pasar kronjo sudah lima tahun mangkrak tanpa kejelasan yang jelas.

 

“Dalam Revitalisasi Pasar Kronjo pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengandeng pengembang PT. Trivalenia Citra Utama (TCU) dan peletakan batu pertama proyek pada 16 Februari 2022 serta nota kesepahaman dan kesepakatan (Mou) sejak 2020 bahwa pekerjaan tersebut dalam kurun waktu 2 tahun, akan tetapi sampai saat ini tidak terselesaikan,” Terangnya.

 

Sementara itu Mursalim Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) menyampaikan sejumlah tuntutan – tuntutan nya lebih khusus iya meminta agar Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja segera di copot dari Jabatannya.

 

“Kami berharap Bupati Kabupaten Tangerang Segera Copot Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja,” Tegas Mursalim.

 

Senada dengan sejumlah tuntutan yang juga telah disampaikan secara tertulis melalui aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Solidaritas Bangsa diantaranya sebagai berikut :

 

1. Mengecam keras atas perbuatan korupsi dengan berbagai modus operandinya, baik itu suap, gratifikasi dan mark up anggaran, yang diduga kuat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dala hal pelaksaan revitalisasi pasar korelet dan pasar kronjo serta dalam hal pengelolaan pasar curug kabupaten Tangerang.

 

2. Mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan tidak berpihaknya pemerintah daerah kabupaten Tangerang pada pedagang-pedagang kecil, hal ini pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dinilai acuh tak acuh, abai, dan tidak sungguh-sungguh dalam memperhatikan nasib pedagang bahkan dapat dikatakan melakukan penelantaran terhadap pedagang di pasar Korelet dan Kronjo Kabupaten Tangerang.

 

3. Mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan revitalisasi pasar Korelet dan Pasar Kronjo yang diduga mangkrak, serta mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan sembrawutnya pengelolaan pasar tradisional salah satunya persolan dugaan pungli, penataan pasar yang sembrawut, kondisi pasar yang kotor dan tidak terawat, khususnya di pasar Curug Kabupaten Tangerang.

 

4. Mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mencopot Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, karena diduga Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang tidak bersungguh-sungguh dalam mengurus persoalan pasar tradisional, hal ini terbukti sejumlah revitalisasi pasar mangkrak khususnya revitalisasi pasar korelet dan pasar kronjo yang sudah bertahun-tahun mangkrak, serta diduga melakukan pembiaran atas tindakan premanisme dan pungli, salah satu kejadiannya, adalah pungli yang dilakukan oleh petugas bongkar muat di pasar curug kabupaten Tangerang.

 

5. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada revitalisasi pasar Korelet dan Kronjo Kabupaten Tangerang yang mana diduga terjadi gratifikasi, suap dan pungutan yang tidak sah dan/atau pungutan yang melawan hukum dengan modus operandi Uang Muka (DP) Kios/Toko, serta dugaan pungutan yang tidak sah dan/atau pungutan yang melawan hukum berkedok retribusi pengelolaan pasar pada pasar Curug Kabupaten Tangerang. (*)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *