ExposeBanten.com | Tangerang – Di tengah riuh rendah informasi yang beredar, Radio Gemilang 91 FM (Tangerang Radio) dipastikan tetap mengudara sebagai sahabat informasi masyarakat Kabupaten Tangerang dengan landasan hukum yang kokoh, Selasa (24/2/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menegaskan bahwa seluruh aktivitas siaran radio plat merah tersebut berjalan sesuai jalur regulasi nasional.
“Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mulai dari Izin Stasiun Radio (ISR) hingga Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Jadi, suara yang sampai ke telinga pendengar adalah siaran yang sah secara hukum,” ujar Mayang saat memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/02/2026).
Menanggapi isu mengenai penerimaan dana iklan, Mayang menjelaskan dengan pendekatan yang terbuka. Ia mengungkapkan bahwa hingga detik ini, Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga integritas di tengah proses penyempurnaan aturan tarif layanan iklan.
“Kami belum memungut biaya iklan apa pun karena Peraturan Bupati yang mengatur tarifnya masih disempurnakan. Ini komitmen kami: lebih baik menunggu regulasi matang daripada menabrak aturan,” tegasnya.
Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran adanya dana tak tercatat dalam operasional radio.
Komitmen pada Akuntabilitas
Terkait catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Tangerang memilih sikap ksatria dan kooperatif.
Mayang menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara menyeluruh. Koordinasi intensif dengan Inspektorat terus dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan radio tetap berada di koridor akuntabilitas yang tinggi.
Bagi Diskominfo, temuan audit bukanlah hambatan, melainkan cermin untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.
Seluruh administrasi yang diperlukan kini telah dilengkapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Menutup keterangannya, Kadiskominfo mengajak warga Kabupaten Tangerang untuk menjadi pendengar yang cerdas dan tidak mudah terombang-ambing oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami ingin Tangerang Radio menjadi kanal yang dipercaya. Kami berkomitmen pada prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum demi memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Abo)
