
ExposeBanten.com | Jakarta – Baru saja dilantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan Vape di Indonesia.
Hal ini disampaikan menyusul kebijakan serupa yang diterapkan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong.
“Ya kemungkinan itu pasti ada saja, kata Kepala BNN Suyudi Ario di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu wacana melarang peredaran dan penggunaan Vape tersebut.
Suyudi menyebut kebijakan yang baru diambil negara tetangga itu nantinya dilihat dan ditelaah pihaknya, termasuk soal baik-buruk dari dampak vape di Indonesia.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami, tentunya perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi Ario.
Suyudi tidak menampik terdapat beberapa kasus peredaran narkotika yang dilakukan lewat rokok elektronik atau vape.
Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak serta merta bisa langsung menjadi dasar pelarangan vape.
Pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Malaysia juga diberitakan sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Wacana ini menarik perhatian setelah sejumlah pakar kesehatan dan aktivis mendesak pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengambil langkah tegas menyusul meningkatnya penggunaan vape, khususnya di kalangan remaja.
(Red)