Foto; H.Retno Juarno, Aktivis asal Kabupaten Tangerang Banten
ExposeBanten.com – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menyebutkan adanya lima kabupaten/kota masuk dalam kategori zona merah atau rentan korupsi.
Pernyataan KPK terkait SPI tersebut dipertanyakan publik, dan menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Salah satu aktivis asal Kabupaten Tangerang, H.Retno Juarno. Ia mengajak publik agar lebih bijak dan tidak mempelesetkan hasil SPI KPK tersebut.
Menurut H.Retno, penyebutan istilah “rentan” dalam SPI KPK sering kali disalah artikan seolah-olah daerah yang masuk kategori tersebut pasti melakukan praktik korupsi.
Padahal, kata H.Retno, SPI KPK merupakan instrumen pencegahan dan pemetaan risiko, bukan vonis hukum atas terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jangan dipelesetkan. SPI KPK itu berbicara soal kerentanan, bukan menyatakan daerah tersebut korup. Ini penting dipahami agar tidak menyesatkan opini publik,” tegas H.Retno kepada ExposeBanten.com, pada Senin (22/12/2025).
Ia juga menyoroti adanya kebingungan di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, kata dia, belum lama ini Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan sebagai juara umum kinerja keuangan terbaik, serta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-17 kali secara berturut-turut.
“Di satu sisi ada SPI KPK yang menyebut rentan, di sisi lain ada penghargaan kinerja keuangan terbaik dan WTP dari BPK sampai 17 kali berturut-turut. Wajar jika masyarakat bingung, lalu bertanya: yang benar yang mana,” ujarnya.
H.Retno menjelaskan, SPI KPK tidak bertentangan dengan penghargaan yang diraih pemerintah daerah.
Menurutnya, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar justru memiliki tingkat risiko dan kerentanan yang lebih tinggi, sehingga wajar jika masuk dalam kategori “rentan” dalam perspektif pencegahan korupsi.
“Bahasa rentan itu karena PAD-nya besar, aktivitas anggarannya besar, maka potensi risikonya juga besar. Dan itu bukan hanya Kabupaten Tangerang, ada kabupaten/kota lain juga yang masuk kategori serupa,” jelasnya.
Ia mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media, untuk menempatkan SPI KPK secara proporsional dan tidak menggiring opini seolah-olah daerah yang masuk zona rentan identik dengan praktik korupsi.
“SPI KPK harus dilihat sebagai peringatan dini dan bahan evaluasi bersama, bukan alat untuk menyudutkan atau mem framing negatif. Mari kita bijak, objektif, dan tidak mempelesetkan makna SPI KPK itu sendiri,” pungkasnya. (AboSopian)
