
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka persetujuan bersama tentang rencana Perda perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah lembaga keuangan mikro Arta Kerta Raharja, Senin (21/7/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019.
Dengan disahkannya perda ini, Perseroan LKM Artha Kerta Raharja (AKR) resmi bertransformasi dari Konvensional menjadi Syariah atau berubah nama menjadi LKM Syariah AKR.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung mengatakan bahwa Proses pembahasan rancangan perda ini dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan antara lain:
Rapat pembahasan awal, kunjungan kerja, sosialisasi serta rapat finalisasi dengan melibatkan perangkat daerah lembaga terkait dan narasumber eksternal. Dimana Seluruh kegiatan ini pun dilakukan untuk substansi raperda selaras dengan prinsip syariah, dan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat dan daerah.
“LKM Syariah AKR dibentuk untuk melakukan pelayanan berbasis syariah bagi masyarakat dan para pelaku UMKM guna mendorong kemajuan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pembiayaan non formal,” katanya.
Sri Panggung menegaskan, dalam tahapan sosialisasi Raperda LKM Syariah AKR, Pansus 3 turut mengundang MUI Kabupaten Tangerang, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang, Staff Ahli Bidang Ekonomi serta stake holder terkait.
“Raperda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologi dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam sidang Paripurna, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan, perubahan Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah LKM AKR berubah menjadi Syariah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme tata kelola dan memperluas layanan.
“Dengan LKM berbasis Syariah ini diharapkan akan semakin luas layanannya. Dan tentunya mendorong masyarkat Kabupaten Tangerang menjadi religius,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) LKM AKR, Denny Hikmat menyatakan perjuangan belum selesai, meski telah disahkan nya Perda LKM Syariah AKR ini. Dimana, masih ada beberapa tahapan lainnya yang perlu ditempuh hingga LKM AKR ini resmi berubah menjadi syariah.
“Maka dari itu kami memohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang maupun stakeholder terkait,” pungkasnya.
(AboSopian)