ExposeBanten.com | Lebak – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak menyatakan sikap keras menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gagasan tersebut dituding sebagai upaya sistematis untuk mempolitisasi institusi penegak hukum dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Lebak, Ruswana, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar efisiensi, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi.
Menurutnya, mengembalikan Polri ke bawah struktur kementerian adalah langkah mundur yang menyeret Indonesia kembali ke pola kekuasaan otoriter.
“Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berarti membuka pintu lebar-lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Ini adalah pengulangan sejarah kelam Orde Baru, di mana aparat hukum menjadi alat kekuasaan,” tegas Ruswana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (01/02/2026).
GMNI Lebak membedah sedikitnya empat alasan fundamental mengapa wacana ini harus dijegal:
- Pelanggaran Konstitusi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri berada langsung di bawah Presiden untuk menjamin independensi dari kepentingan politik sektoral.
- Politisasi Institusi: Sebagai bagian dari kabinet politik, Kemendagri dinilai rentan menggunakan Polri untuk kepentingan pelanggengan kekuasaan, pengawasan oposisi, hingga intervensi Pilkada.
- Trauma Orde Baru: Pemisahan Polri dari struktur militer dan kementerian pasca-1998 adalah harga mati untuk menciptakan polisi yang profesional, bukan abdi penguasa.
- Koordinasi Bukan Integrasi: Sinergi keamanan di daerah diklaim sudah cukup melalui mekanisme koordinasi yang ada tanpa perlu merusak struktur komando pusat.
Atas dasar tersebut, GMNI Lebak mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan kebijakan ini.
Mereka juga meminta pimpinan Polri konsisten menjaga martabat institusi dengan tetap berada di jalur independen.
“Kami mengajak masyarakat sipil untuk mengawal ini. GMNI Lebak siap mengambil langkah progresif bersama elemen gerakan lainnya untuk menolak segala kebijakan yang mengancam prinsip negara hukum,” pungkas Ruswana. (AboSopian)
