June 5, 2025
IMG_20250603_182536

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Ratusan pedagang Pasar Sentiong gelar aksi demo dengan blokade jalan dan bakar ban dijalan raya pasar Sentiong- PT.Pemi Kecamatan Balaraja.

 

Aksi dipicu lantaran pihak Kecamatan Balaraja belum melakukan tindakan penertiban terhadap PKL di depan Pasar Sentiong, pasca terbitnya surat peringatan ketiga dari Camat setempat.

 

Namun pihak kecamatan Balaraja tak kunjung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Padahal mengacu surat peringatan yang dikeluarkan Camat Tigaraksa sudah ketiga kalinya harusnya pemerintah setempat melakukan pembongkaran hari ini.

 

“Seharusnya kan hari ini itu ada pembongkaran,” kata salah satu pedagang ayam di pasar Sentiong Mahmud kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

 

Menurutnya, keberadaan PKL di luar pasar atau di badan jalan sudah berlangsung lama, bahkan sudah 3 kali diterbitkan. Usai demo, mereka melakukan pertemuan di kantor Bupati setempat dihadiri pedagang dalam maupun luar untuk mencari solusi terbaik.

 

“Tapi kan hari ini kita diputuskan oleh bapak Bupati di sini,” pungkasnya.

 

Sementara itu Tamim salah satu pedagang pasar Sentiong meminta Pemkab Tangerang melalui Pemerintah Kecamatan Balaraja untuk segera melakukan penertiban ratusan PKL yang dibekingi oleh para preman tersebut.

 

“Kami berharap agar pihak Pemerintah kecamatan Balaraja dan PD Pasar segera menjalankan aturan dengan melakukan penertiban PKL, dan sudah jelas melanggar aturan serta dibekingi oleh preman,” terang Tamim salah satu Pedagang Pasar Sentiong.

 

Menurut Tamim, seharusnya keluhan pedagang ini harusnya ditindaklanjuti oleh PD Pasar, karena PD Pasar sebelumnya sudah mengetahui permasalahan seperti ini, namun karena tidak ada ketegasan akhirnya para pedagang pasar yang berada di dalam kios yang jelas–jelas sah dan legal serta membayar retribusi melalui pengelola pasar, melakukan aksi turun ke jalan.

 

”Ini bagian dari kekecewaan kami selama bertahun-tahun, kami jualan merugi terus akibat pembeli enggan masuk ke dalam, dan lebih cenderung belanja diluar di PKL, kenapa kami yang jelas menyumbang PAD Kabupaten Tangerang tapi di seperti ini kan,” terangnya.

 

Para pedagang meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan yang sudah menjadi kesepakatan yang berkaitan dengan lapak Ilegal pasar Santiong yang sudah diberikan Surat Peringatan ke-satu hingga Surat Peringatan ke-tiga dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 02/06/2025 dan selanjutnya akan di lakukan penertiban pada (03/06/2025) namun hal tersebut tidak terealisasi.

 

Akibat dari lemahnya tindakan tersebut maka hari ini sebagian besar pedagang yang notabene menempati los-los legal didalam pasar melakukan aksi menutup akses jalan menggunakan meja dagangan, hal ini merupakan bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap langkah-langkah Pemerintah.

(Red)

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *