Exposebanten.com | TANGERANG – Alokasi anggaran untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Bagaimana tidak, dokumen anggaran terbaru mengungkap deretan angka fantastis hingga miliaran rupiah yang dialokasikan khusus untuk gaji dan berbagai tunjangan para wakil rakyat tersebut.
Poin yang paling memicu kontroversi adalah kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan.
Bukannya memotong penghasilan pribadi, pajak tersebut justru dibebankan kepada APBD atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya, negara yang membayarkan pajak para anggota dewan, sehingga mereka menerima penghasilan tanpa potongan pajak tersebut.
Berdasarkan rincian data yang beredar, anggaran terbesar tersedot untuk pos tunjangan kesejahteraan yang mencapai angka Rp21,5 miliar.
Disusul kemudian oleh tunjangan transportasi sebesar Rp11,9 miliar dan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan serta anggota yang menyentuh Rp9,7 miliar.
Tak hanya itu, terdapat pula alokasi untuk tunjangan reses sebesar Rp2,4 miliar dan tunjangan jabatan senilai Rp1,7 miliar.
Di tengah dominasi angka-angka jumbo tersebut, terselip pos belanja unik dengan nilai sangat kecil, yakni biaya pembuatan gaji yang hanya sebesar Rp70 ribu.
Besarnya alokasi dana rakyat yang mengalir ke kantong para anggota dewan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Publik mulai mempertanyakan apakah besaran anggaran kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan efektivitas kinerja mereka dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, besarnya porsi belanja untuk “kenikmatan” anggota dewan dibandingkan dengan program yang menyentuh langsung masyarakat luas terus menjadi bahan diskusi hangat di berbagai kalangan. ***
