ExposeBanten.com | Tangerang – Polresta Tangerang memastikan proses hukum terhadap oknum anggota berinisial Bripda AN yang diduga melakukan penganiayaan tetap berjalan.
Penegasan ini muncul setelah unggahan korban di media sosial TikTok memicu reaksi publik karena merasa laporan hukumnya jalan di tempat.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” tegas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (17/1/2026).
Jeritan Hati Korban: “Apa Harus Mati Dulu?”
Kasus ini mencuat ke publik melalui unggahan akun TikTok @rzkaamelia.99. Dalam unggahannya, korban membagikan rangkaian foto luka fisik yang memprihatinkan. Frustrasi dengan lambatnya penanganan, korban menuliskan kalimat yang menyentil nurani publik.
“Saksi ada, visum sudah, bukti ada, dan tersangka mengakui. Lalu tindakan selanjutnya apa???” tulis korban dalam unggahannya.
Ia bahkan menandai akun @divpropampolri dan @bareskrim.polri dengan narasi menohok: “Ini diprosesnya kalau saya mati aja ya Pak? Kalau masih hidup mah ngga kan, Pak?”
Penjelasan Polisi: Terkendala Kondisi Terduga Pelaku
Menanggapi tudingan lambatnya proses hukum, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa perkara saat ini telah memasuki tahap Audit Investigasi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026.
Namun, peningkatan status ke tahap penyidikan Propam masih tertahan karena kendala prosedural medis. Saat ini, Bripda AN dilaporkan sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
“Hasil rekam medis menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” jelas Indra.
Janji Penanganan Tanpa Intervensi
Pihak kepolisian memastikan telah memeriksa saksi-saksi, mengklarifikasi pelapor, serta berkoordinasi dengan Propam Polda Banten. Kapolresta menjamin bahwa kasus ini tidak akan dihentikan dan ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar mengikuti viralitas di media sosial.
“Penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Jika terbukti melanggar, Bripda AN terancam sanksi tegas mulai dari hukum pidana, pelanggaran disiplin, hingga Kode Etik Profesi Polri. (AboSopian)
