Zat berminyak di selokan Kp Cikupa Induk Kelurahan Sukamulya Kec. Cikupa (foto: Ist)
ExposeBanten.com | Tangerang – Aktivitas operasional PT Indra Nata Teknindo kini berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan yang disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap tersebut diduga kuat telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merusak fasilitas umum, hingga mencemari lingkungan pemukiman warga di sekitar Kp. Cikupa Induk dan Cluster Turmalin Bizhome, Senin (2/3/2026).
Keluhan utama bersumber dari warga Cluster Turmalin yang posisinya berada tepat di bawah area pabrik. Berdasarkan pantauan lapangan, air limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi sengaja dialirkan ke arah perumahan.
Ironisnya, cairan tersebut meninggalkan jejak hitam pekat dan lapisan berminyak serupa solar atau oli yang mencemari saluran air dan badan jalan.
Ketua RT 49 Cluster Turmalin, Robet, menyampaikan mosi tidak percaya atas sistem pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa selain potensi pencemaran lingkungan, tumpahan zat berminyak ini mengancam ketahanan infrastruktur jalan di lingkungannya.
“Harapan saya, PT Indra Nata Teknindo segera membenahi sistem pembuangannya. Jangan dialirkan sembarangan seperti ini. Harus ada pengelolaan penampungan yang layak karena airnya langsung masuk ke wilayah kami dan menyebabkan saluran mampet,” ujar Robet seraya menunjukkan bukti visual kerusakan jalan.
Baca Juga: Bengkel “Siluman” PT Indra Nata Teknindo Disidak DTRB, Warga: Tutup Saja!
Tak hanya persoalan limbah, kerusakan infrastruktur di Kp. Cikupa Induk juga menjadi poin krusial.
Mobilisasi kendaraan berat seperti forklift yang mengangkut material perusahaan dilaporkan telah merusak jalan lingkungan, menambah daftar panjang kerugian sosial yang dialami warga setempat.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1), secara eksplisit dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Publik kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lokasi guna melakukan inspeksi mendadak dan pengujian sampel limbah.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan terancam sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indra Nata Teknindo belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab bagi pihak perusahaan sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Abo)
