
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pelaksanaan penanaman tiang wifi dan penarikan kabel oleh PT. Fiber Star kembali menuai sorotan. Berdasarkan pengakuan pekerja di lapangan, pekerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar kerja yang semestinya, Minggu (29/12/2024).
Pertanyaan pun mencuat dari pantauan awak media di lokasi, apakah administrasi perizinannya sudah sesuai regulasi atau hanya sekadar formalitas belaka?

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Proses penanaman tiang dilakukan tanpa panduan standar teknis yang jelas (k3). Kami hanya diberi arahan seadanya.” ucapnya.
Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut mengabaikan profesionalisme dan keselamatan kerja.
Pekerjaan yang berlangsung di sejumlah wilayah kabupaten Tangerang ini juga dinilai mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung seperti helm, rompi reflektif, atau sarung tangan. Padahal, risiko kecelakaan sangat tinggi dalam aktivitas tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua YLPK PERARI DPD Banten, Zarkasih yang biasa dipanggil Rizal, menyampaikan, “Dugaan pelanggaran ini serius. Jika benar, PT. Fiber Star tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar.” Ujarnya .
“Pelaksanaan proyek yang serampangan berpotensi menimbulkan bahaya jangka panjang, seperti tiang roboh atau kabel yang tidak tertata, Administrasi perizinan pun menjadi sorotan utama”
Masih Rizal, “Apakah proyek ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari pemerintah setempat atau ada celah yang dimanfaatkan? Masyarakat di lokasi pengerjaan turut mengeluhkan dampak negatif dari proyek tersebut, ” tegasnya.
Salah satu warga menyebut, “Penanaman tiang dilakukan sembarangan, mengganggu akses jalan, bahkan meninggalkan bekas lubang yang membahayakan pengguna jalan.” tuturnya.
Di lokasi tempat yang sama Ketua Pac Ormas PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia) Satria Banten Mad Ruof menambahkan,” Dalam Pembangunan, yang terpenting kita perhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terlebih dahulu, sekarang mereka yang bekerja ngomong sudah sesuai arahan, berarti mereka tidak sama sekali mengerti aturan kerja, dugaan saya sesuai yang di sampaikan ketua YPLK PERARI DPD BANTEN barusan, dan kita akan kawal permasalahan ini ke pihak – pihak terkait, untuk evaluasi kegiatan kedepannya,” tegasnya.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar : bagaimana pengawasan dari pihak berwenang? Apakah mereka turut abai dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar? Dugaan pembiaran ini menjadi indikasi lemahnya koordinasi antara pemerintah dan pihak swasta.
Dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, langkah tegas sangat dinanti. Pemerintah daerah dan instansi terkait wajib turun tangan, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjamin keselamatan pekerja dan kenyamanan masyarakat.
Jika tidak, proyek ini akan terus menjadi bom waktu yang mengancam.
Dugaan lemahnya pengawasan dijalan raya nasional wilayah kecamatan Balaraja mengabaikan keselamatan pekerja.
Dinas yang bersangkutan dalam pekerjaan ini seharusnya ambil sikap tegas termasuk PUPR terhadap PT. Fiber Star atas pelanggaran standar kerja, keselamatan, dan administrasi dalam proyek ini.
Cerminan masalah serius dalam manajemen proyek infrastruktur, klarifikasi dan tindakan konkret sangat dinanti demi mencegah dampak yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Fiber Star belum terkonfirmasi dalam memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan mereka.
(Tim)