Ilustrasi poligami (foto: Istimewa)
ExposeBanten.com | Tangerang — Lagi-lagi urusan dapur pejabat bikin heboh publik. Kali ini, aroma tak sedap menerpa kursi empuk seorang Camat di wilayah Kabupaten Tangerang berinisial D.
Bukannya jadi teladan soal disiplin, Pak Camat ini malah diduga nekat memelihara “istri simpanan”.
Padahal, sebagai ASN, taruhannya nggak main-main, jabatan melayang, status PNS pun bisa hilang.
Kabar miring ini mulai terendus lewat jejak digital. Hasil penelusuran tim media mengarah pada sosok perempuan berinisial L, seorang pemilik salon di kawasan Legok.
Hubungan keduanya makin kentara setelah akun medsos salon tersebut mengunggah ucapan manis saat D menjabat sebagai Plt Camat Pagedangan tahun 2024 lalu.
“Semoga amanah aamiiin,” tulis L dalam unggahannya, lengkap dengan emoticon hati dan tagar #bahagiaitusederhana. Sederhana bagi mereka, tapi sepertinya bakal rumit bagi aturan kepegawaian.
Saat coba dikonfirmasi soal “kedekatan” ini, sang Camat lebih memilih aksi tutup mulut alias bungkam seribu bahasa, pada Selasa (24/2/2026).
Biar nggak salah paham, jadi ASN itu ada protokolnya kalau mau poligami. Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990, seorang Camat nggak boleh diam-diam punya istri kedua. Ada syarat yang sangat ketat, misalnya:
• Istri sah nggak bisa menjalankan kewajiban (sakit/cacat).
• Harus ada izin tertulis dari pejabat berwenang (Bupati atau BKPSDM).
• Wajib ada restu tertulis dari istri sah.
• Punya kantong tebal (penghasilan cukup) yang dibuktikan dengan surat pajak.
Kalau nekat nikah siri atau poligami “bawah tangan” tanpa izin atasan, sanksinya masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Ujung-ujungnya bisa dipecat dengan tidak hormat.
Bukan cuma urusan kantor, urusan ranjang yang nggak tertib ini juga bisa berujung jeruji besi. Mengacu pada KUHP Baru (UU 1/2023) yang berlaku penuh dari tanggal 2 Januari 2026, main rahasia-rahasiaan status pernikahan itu bahaya:
1. Poligami Tanpa Izin: Bisa dipenjara maksimal 4,5 tahun.
2. Sembunyi Status: Kalau ngaku bujang padahal sudah beristri, ancamannya naik jadi 6 tahun penjara.
3. Delik Aduan: Kalau istri sah merasa dirugikan dan melapor, urusannya bakal panjang di meja hijau.
Sekarang bola panas ada di tangan inspektorat dan pimpinan daerah. Apakah aksi “main belakang” ini bakal dibiarkan, atau sanksi tegas siap menjemput Pak Camat. Publik menunggu langkah nyata demi menjaga marwah ASN di Kabupaten Tangerang. (***)
