Jalan Raya Anyer-Sirih Kecamatan Anyer Kab.Serang Banten (Dok/Abo)
ExposeBanten.com | Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Kajian Kemajuan Bangsa Indonesia (LSM GKKBI) secara resmi melayangkan laporan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengevaluasi kinerja Kasatker PJN Wilayah II dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Anyer-Cilegon -Pasauran-Labuan Tahun Anggaran 2025-2027.
Ketua Umum LSM GKKBI, M. Suminta Damhuri, menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Mas Indah dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp136 Miliar tersebut memerlukan audit dan evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat.
“Kami memandang perlu adanya audit dan evaluasi menyeluruh dari pusat. Proyek tersebut adalah objek vital yang menggunakan anggaran negara, maka setiap prosesnya harus memenuhi standar kepatuhan dan integritas yang tinggi,” tegas Suminta dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Ia juga mengatakan bahwa GKKBI telah mengirimkan dua surat resmi kepada Satuan Kerja (Satker) PJNW II Banten.
“Surat pertama bernomor 028/DPP/LSM-GKKBI/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, disusul surat kedua bernomor 031/DPP/LSM-GKKBI/KLF/II/2026 yang ditujukan khusus kepada PPK 2.1,” ucap Suminta.
Hingga saat ini, pihak BPJN Banten maupun PPK 2.1 dilaporkan masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas poin-poin klarifikasi yang diajukan oleh lembaga swadaya tersebut.
LSM GKKBI mendorong Direktorat Jenderal Bina Marga untuk turun tangan memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan:
- Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
- Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017.
Suminta menekankan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Suminta mengaku laporan tersebut tidak hanya berhenti di tingkat wilayah, namun juga ditembuskan langsung kepada:
- Kepala BPJN Banten.
- Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU.
- Dirjen Bina Marga Kementerian PU.
- Direktur PT Duta Mas Indah.
“Ini adalah bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan di wilayah Provinsi Banten. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan kualitas pekerjaan yang mumpuni,” tutup Suminta. (Abo)
