October 18, 2025
IMG-20251010-WA0053

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Meski belum dapatkan izin dari warga sekitar secara keseluruhan sesuai jarak durasi yang ditentukan.

Namun, pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Rancailat, RT 008 RW 02 Desa Rancailat, Kecamatan Kresek sudah dilaksanakan.

Proyek pembangunan tower BTS tersebut menurut informasi yang didapat, nantinya bakal digunakan untuk perusahaan seluler Smartfren.

Menurut keterangan Sekertaris Desa (Sekdes) Rancailat, M. Roby Rosadi mengatakan ada sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) yang jaraknya sangat berdekatan dengan pendirian BTS tersebut dan belum menandatangani izin lingkungan.

Lebih lanjut Sekdes Roby menegaskan, pihak perusahaan sendiri juga belum pernah hadir dan mensosialisasikan perihal rencana pembangunan BTS ke Pemerintah Desa (Pemdes) Rancailat.

“Saat ini ada 50 KK yang belum menyetujui pendirian Menara BTS ini, tapi pelaksanaan pembangunan sudah dilaksanakan, “ujar Sekdes Roby.

Selain itu, kata Sekdes, pihak perusahaan juga tidak transparan terkait masalah dokumen perizinan lainnya.

Menurut pantauan di lapangan, mekanisme pelaksanan pembangunan yang dilaksanakan pihak ketiga atau pemborong sudah menabrak aturan yang ada.

Semestinya, sebelum dilaksanakan pembangunan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ditempuh terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, salah satu warga setempat, Rohim atau yang kerap di sapa Bewok menjelaskan, pembangunan tower tersebut wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan.

“Mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), “ujar Bewok.

Dirinya juga meminta, pihak perusahaan silahkan urus di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, setelah keluar ijin, baru mulai dilaksanakan proses pembangunan.

“Kalau itu tetap dibangun atau dikerjakan tanpa adanya izin. Ini jelas sudah pelanggaran, “tegas Rohim Bewok.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihak perusahaan juga tidak berani transparan terkait dokumen perizinan lainnya. Jika memang ada Izin lingkungan atau dari masyarakat setempat, setidaknya ada Surat lanjutan ke pihak Pemerintah Desa Rancailat, serta ke Pemerintah Kecamatan Kresek.

“Secara logika tak mungkin sebuah kegiatan yang belum memiliki izin resmi membangun, tapi Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan tersebut, “tandas Bewok. (red)

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *