ExposeBanten.com | Jakarta – Di balik stigma negatif dan ketegangan yang sering mewarnai interaksi antara nasabah menunggak dengan penagih utang (debt collector), ternyata tersimpan potensi penghasilan yang menggiurkan.
Meski sering dipandang sebelah mata, profesi yang menjembatani hak perusahaan leasing ini menjanjikan komisi hingga puluhan juta rupiah, asalkan dilakukan dalam koridor kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Praktisi Asset Recovery Management, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa jasa penarikan unit kendaraan bukanlah perkara murah.
Untuk satu unit aset yang berhasil diamankan, seorang debt collector atau perusahaan jasa penagihan bisa mengantongi imbalan di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.
“Rentang harganya paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujar Budi dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (25/2/2026).
Angka ini tidak dipukul rata, melainkan bergantung pada jenis unit dan tahun kendaraan.
Mobil keluaran terbaru yang memiliki nilai aset tinggi tentu memberikan fee yang lebih besar dibandingkan unit lama.
Selain itu, track record perusahaan penagihan juga menjadi penentu nilai kontrak kerja sama dengan pihak leasing.
Meski menjanjikan penghasilan besar, profesi ini kini tak lagi bisa dilakukan sembarangan.
Pemerintah melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah menetapkan pagar-pagar etika untuk melindungi harkat dan martabat konsumen.
Berdasarkan Pasal 62 beleid tersebut, setiap tenaga penagih wajib mengedepankan norma masyarakat.
Intimidasi, ancaman, hingga tindakan mempermalukan nasabah kini dilarang keras.
Tujuannya untuk memastikan bahwa penyelesaian kewajiban finansial tidak harus mengorbankan sisi kemanusiaan.
Aturan terbaru juga memperketat ruang gerak penagihan agar tidak mengganggu privasi nasabah secara berlebihan.
Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu, Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Untuk lokasi atau alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali penagihan diluar waktu tersebut hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan eksplisit dari nasabah.
Dengan adanya regulasi ini, profesi debt collector diharapkan bertransformasi dari sosok yang ditakuti menjadi mitra penyelesaian masalah yang profesional, sembari tetap menjaga keseimbangan antara hak ekonomi kreditur dan perlindungan martabat debitur. (Abo)
