ExposeBanten.com | Tangerang — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, baru saja memberikan instruksi keras kepada para Kepala Puskesmas untuk menjadi wajah pemerintah yang ramah dan profesional.
Namun, di tengah ambisi memperkuat pelayanan kesehatan dasar tersebut, publik justru dikejutkan dengan mencuatnya kasus Klinik Nurbakti di Desa Tobat, Balaraja, yang beroperasi tanpa izin resmi sebelum akhirnya ditutup, Rabu (21/1/2026).
“Layani dengan Hati, Bukan Sekadar Administrasi“
Dalam prosesi penyerahan SK kepada 10 Kepala UPTD Puskesmas di Gedung Bupati, pada Senin 19 Januari 2026, Bupati Maesyal menegaskan bahwa jabatan Kepala Puskesmas adalah amanah besar yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat datang ke Puskesmas justru merasa tidak dilayani dengan baik. Berikan pelayanan terbaik dengan hati, ramah, profesional, dan penuh empati,” tegas Maesyal di Ruang Rapat Wareng.
Ia menekankan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak yang menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan di Kabupaten Tangerang tahun 2026.
Meski Bupati menuntut profesionalisme tinggi, fakta di lapangan menunjukkan adanya “lubang” dalam pengawasan layanan kesehatan.
Klinik Nurbakti di wilayah kerja Puskesmas Gembong, Balaraja, baru-baru ini resmi ditutup oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang setelah terbukti tidak mengantongi izin operasional.
Ironisnya, pihak medis Klinik Nurbakti sebelumnya sempat mengklaim telah mengantongi izin lengkap dari Puskesmas Gembong.
Baca Juga: Sempat Mengaku Berizin, Klinik Nurbakti di Tobat Balaraja Justru Disegel Dinkes Kabupaten Tangerang
Klaim sepihak ini mencoreng integritas sistem perizinan satu pintu yang seharusnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur mulai dari pemanggilan hingga penutupan telah dilakukan.
“Klinik Nurbakti sudah ditutup,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Penutupan Klinik Nurbakti Dinilai Janggal, Dokumentasi Pemanggilan Dinkes Dipertanyakan
Meski sudah ditutup, publik kini mempertanyakan ketegasan sanksi bagi pemilik klinik nakal tersebut.
Merujuk pada aturan perizinan Klinik Utama dan Pratama, pelanggaran izin bukan hanya berujung pada penutupan sementara.
Masyarakat mendesak adanya sanksi lebih berat, mulai dari pembekuan izin permanen bagi pemilik di masa depan hingga ranah sanksi pidana jika terbukti ada unsur penipuan dalam klaim perizinan.
Hal ini dianggap krusial agar instruksi Bupati mengenai “profesionalisme dan integritas” tidak hanya menjadi sekadar seremoni pelantikan, tetapi benar-benar tegak di lapangan.
Kini, tantangan besar menanti 10 Kepala Puskesmas baru, mampukah mereka memperketat pengawasan di wilayahnya agar tidak ada lagi “Klinik Nurbakti” lain yang beroperasi secara ilegal dan membahayakan keselamatan warga. (AboSopian)
