ExposeBanten.com | Tangerang – Desakan agar Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mencabut surat penghentian sementara kegiatan produksi PT Sinar Logam Indonesia (SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, semakin menguat.
Beberapa warga dan karyawan PT SLI mendorong Pemkab Tangerang untuk bijak menyikapi penutupan pabrik pengelola limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tersebut.
Mereka mendesak pemerintah daerah segera mencabut surat penghentian sementara, mengingat dampaknya terhadap ekonomi warga setempat, Kamis (5/2/2026).
Bahkan desakan itu mendapat dukungan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sentul Kecamatan Balaraja, Apendi.
Ketua BPD Sentul Apendi mengklaim bahwa semua warga sudah mendukung PT SLI untuk beroperasi kembali melalui pemberian di beberapa media.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat resmi bernomor 001/Istimewa/SMDS/XI/2025 yang ditandatangani oleh hampir seluruh warga dari 14 RT di Kampung Cengkok dan sekitarnya, yang telah disampaikan sejak November 2025.

Akan tetapi, pada bulan Oktober 2025 lalu, ratusan warga setempat sempat menuntut dengan melakukan aksi demo di depan gerbang PT SLI, agar perusahaan tidak lagi beroperasi.
Tuntutan yang disampaikan waktu itu, mereka menginginkan hidup yang sehat tanpa ada bayang-bayang debu yang sampai kedalam rumah milik warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa PT SLI masih dalam proses perbaikan penanganan limbah.
Kepala Bidang PPKLH DLHK, Ari Margo Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan PT SLI untuk mengajukan penjadwalan uji coba perbaikan.
“Minggu lalu sudah kami sampaikan ke PT SLI pada saat RDP dengan DPRD Kabupaten Tangerang, kepada PT SLI untuk mengajukan penjadwalan uji coba apabila sudah dilakukan perbaikan,” ujar Ari kepada Wartawan.
Sementara itu, Camat Balaraja, Willy Patria, menyatakan bahwa Pemkab Tangerang menampung aspirasi warga, namun tetap berhati-hati dengan menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Sebagai latar belakang, PT SLI yang beroperasi sejak 2019 ini sebelumnya dihentikan operasionalnya oleh Bupati Tangerang karena dianggap belum memenuhi standar pengelolaan limbah B3 jenis zinc ash dan zinc dross.
Warga dan karyawan kini menanti kebijakan Bupati Tangerang untuk segera mengambil keputusan, apakah akan mencabut surat penghentian sementara (beroperasi kembali dengan perbaikan) atau tetap menahan operasional demi kajian lingkungan lebih lanjut. (Abo)
