Exposebanten.com | TANGERANG – Amarah warga Tangerang Utara meledak. Sejumlah relawan, aktivis, dan mahasiswa mengepung serta menggelar aksi demonstrasi panas di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/4/2026) kemarin.
Aksi ini dipicu oleh “pembiaran” masif terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional (Perbup No 12 Tahun 2022), memicu kemacetan, dan merampas kenyamanan warga.
Situasi memanas hingga massa membakar ban di halaman kantor kecamatan sebagai simbol protes atas ketidaktegasan pemerintah.
Puncak kekesalan ini meletus akibat truk tanah yang kerap lalu lalang di luar jam operasional yang ditentukan Perbup No 12 pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, menyebabkan gangguan lalu lintas yang parah dan membahayakan warga.
Aktivis muda Tangerang Utara, Edwin Purnama, dalam orasinya menyebut situasi ini sebagai “pembiaran sistematis” oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ia menagih janji terkait peningkatan Perbup No 12 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tak kunjung terealisasi sejak November 2024.
“Ini bukan lagi lambat, ini pembiaran. Janji DPRD soal Perda hanya omong kosong. Pemda tidak komitmen, hanya janji tanpa realisasi,” tegas Edwin dengan nada tinggi.
Senada dengan Edwin, Ray Sukari dari Relawan Perbup 12 menegaskan bahwa warga bukannya anti-pembangunan.
Namun, kata Rata, kebebasan usaha tidak boleh merusak lingkungan dan mengorbankan warga lokal.
“Kami tidak melarang orang cari uang di kampung kami. Tapi jangan jadikan kampung kami korban. Jangan bikin gaduh, jangan rusak lingkungan kami,” seru Ray di tengah aksi.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Boy, menegaskan bahwa aksi ini adalah sinyal keras sekaligus tagihan atas janji Sekda Kabupaten Tangerang pada November 2024 lalu terkait inisiasi perubahan Perbup menjadi Perda.
“Ini bukan yang terakhir kalinya. Kami akan melakukan aksi-aksi berikutnya untuk menagih janji-janji Pemda. Kami turun untuk mendorong realisasi Perbup 12 menjadi Perda Kabupaten Tangerang,” pungkas Boy.
Aksi pembakaran ban ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan truk tanah sumbu 3 adalah “bom waktu” yang siap meledak lebih besar jika Pemda Kabupaten Tangerang terus abai dan gagal menegakkan aturan. (Abo)
