May 24, 2025
IMG_20250521_112011

ExposeBanten.com | Lebak — Kelompok Cipayung Plus Perempuan Banten menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas langkah konkret dalam mengakomodasi aspirasi pengemudi ojek online (ojol) dalam proses perancangan Undang-Undang Transportasi Online.

Langkah Dasco tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini kerap luput dari perhatian dalam kebijakan transportasi nasional. Melalui forum-forum dengar pendapat, masukan dari para pengemudi ojol mulai dimasukkan secara serius ke dalam substansi rancangan regulasi.

Koordinator Penggerak Cipayung Perempuan Banten, Ratu Nisya Yulianti, menyatakan bahwa keterlibatan aktif Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan sikap kepemimpinan yang inklusif dan responsif.

“Kami, para aktivis Perempuan Banten tentunya, mengapresiasi sikap Pak Sufmi Dasco yang terbuka terhadap suara para pengemudi ojol, terutama perempuan yang juga bekerja di sektor ini. Beliau tidak hanya mendengar, tapi juga mengupayakan agar kebutuhan dan perlindungan bagi mereka diakomodasi dalam rancangan UU Transportasi Online,” ujar Ratu Nisya dalam keterangannya di Lebak, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, Nisya menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang berpihak pada rakyat kecil akan menjadi tonggak penting dalam membangun keadilan sosial di sektor transportasi.

“Perempuan, baik sebagai pengguna maupun pelaku di sektor transportasi online, akan sangat terbantu dengan hadirnya regulasi yang menjamin keamanan, kepastian pendapatan, serta perlindungan hukum. Ini juga bagian dari upaya memperluas ruang partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi digital,” tambahnya.

Cipayung Plus Perempuan Banten juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal proses legislasi ini dan membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan, termasuk komunitas pengemudi, pakar transportasi, dan kelompok perempuan, agar UU yang lahir benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.

Langkah Sufmi Dasco Ahmad ini menjadi cermin bagaimana kepemimpinan politik dapat menjembatani kepentingan publik dengan regulasi yang adil dan berpihak. (***)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *