ExposeBanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan perkara, Kejari Lebak berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.360.909.700 ke kas negara.
Setoran tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya penjualan langsung barang rampasan, lelang online, pembayaran denda perkara, serta uang rampasan negara. Seluruh proses pengelolaan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan barang rampasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari penjualan, pengembalian kepada pihak yang berhak, hingga pemusnahan barang bukti tertentu.
Selain PNBP, Kejari Lebak juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana khusus. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari perkara perbaikan pompa PDAM tahun 2020, pihaknya berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000.
“Dari perkara perbaikan pompa PDAM tahun 2020, Kejari Lebak berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000,” ujar Onneri Khairoza, Rabu (31/12/2025).
Tak hanya itu, Kejari Lebak juga memperoleh uang rampasan negara sebesar Rp1.331.594.313 dari perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Junaiyah, yang terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lebak turut memulihkan keuangan negara senilai Rp467.311.201 sepanjang tahun 2025. Upaya tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset dan barang rampasan negara.
Di bidang intelijen, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menjalankan fungsi intelijen yustisial untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum, baik secara preventif maupun represif.
Berbagai kegiatan intelijen telah dilaksanakan, antara lain 12 kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, 4 program Jaksa Masuk Sekolah, 4 Jaksa Menyapa, 15 kegiatan LID/PAM/GAL, 4 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM), serta 3 operasi intelijen.
Selain itu, Kejari Lebak juga mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional melalui Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Lebak Asih.
“Kami mengembangkan lahan ketahanan pangan seluas 13 hektare,” kata Puguh.
Dari luasan tersebut, 8 hektare digunakan untuk Program Jaksa Mandiri Pangan, 1 hektare sebagai pilot project, serta 3 hektare untuk budidaya bawang merah dan cabai.
Prestasi lainnya, Seksi Intelijen Kejari Lebak berhasil meraih peringkat ketiga nasional tingkat Kejaksaan Negeri dalam penggunaan aplikasi SIACC (Sistem Informasi Adhyaksa Command Center).
Selain itu, progres penginputan Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Lebak telah mencapai 93,41 persen. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)
