Exposebanten.com | TANGERANG – Polri terus berupaya meruntuhkan sekat pembatas dengan masyarakat. Kali ini, Sipropam Polresta Tangerang memilih jalur udara melalui siaran podcast di Tangerang Radio untuk mengedukasi warga mengenai mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas), Senin (13/4/2026).
Berlokasi di lantai 5 Kantor Bupati Tangerang, suasana hangat dan interaktif kental terasa saat Kanit Provos Ipda Dedi Rukmandar dan Kanit Paminal Ipda H.M.
Irfan Fauzi duduk bersama membedah cara melapor jika menemukan kejanggalan pada kinerja anggota di lapangan.
Ipda Dedi Rukmandar menegaskan bahwa layanan Dumas adalah bukti keterbukaan Polri terhadap kritik dan pengawasan publik.
Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa sungkan atau takut untuk bersuara.
“Kami ingin warga tidak ragu melapor. Setiap laporan yang masuk adalah bahan evaluasi bagi kami untuk bekerja lebih baik. Kami pastikan semua ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Dedi dengan nada persuasif.
Dalam sesi tersebut, kedua narasumber menjelaskan secara detail namun sederhana mengenai jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan serta alur penanganannya.
Warga diingatkan pentingnya menyertakan data dan bukti pendukung agar laporan bisa diproses secara profesional dan cepat.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah aspek keamanan bagi pelapor.
Ipda H.M. Irfan Fauzi menjamin bahwa kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor akan dijaga ketat.
“Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas. Identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya demi memberikan rasa aman. Kami ingin membangun institusi yang bersih dan humanis bersama-sama dengan masyarakat,” tambah Irfan.
Lewat obrolan santai di radio ini, Sipropam Polresta Tangerang berharap pesan edukasi ini bisa menjangkau pelosok wilayah Tangerang.
Bukan sekadar sosialisasi aturan, kegiatan ini menjadi jembatan komunikasi dua arah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang lebih profesional. ***
